MUARA SABAK — Tim penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) menjemput paksa Sekertaris dan Habullah Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kasi Peneragan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy mengatakan Kejari Tanjabtim telah menjemput paksa dua tersangka kasus dana hibah di KPU Tanjabtim. Keduanya sebagai sekertaris dan bendahara.
“Sumardi, S. STP., MH (Sekretaris KPU Kab. Tanjab Timur) dan Hasbullah (Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Tanjab Timur),”katanya, Rabu (10/11/2021)
Lexy menyebutkan keduanya di jemput di jemput di Kantor KPU Tanjabtim. Pejemputan dan penangkapan itu dipimpin Kasi Pidsus KejarinTanjabtim.
“Langsung dipimpin kasi pidsus didampingi kasi intel dan kasi lainnya,”ujarnya
Tim langsung membawa keduanya ke Kejari Tanjabtim untuk dilakukan langkah selajutnya.”Iya, tiba di Kejari Tanjabtim pukul 14.30 wib.”tandasnya
Discussion about this post