SEKATO.ID | JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II temukan tindakan tying-in dan bundling yang dilakukan sejumlah pelaku usaha ritel modern di Provinsi Lampung dalam memasarkan minyak goreng.
Dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022) KPPU Kanwi II menghimbau kepada seluruh retail modern di Lampung untuk tidak mengambil keuntungan lebih dengan cara melakukan praktek tersebut.
Oleh karena itu, KPPU memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik tying-in dan bundling itu.
Namun, jika masih ditemukan, KPPU menyebutkan akan mengambil langkah sebagaimana yang tercantum dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dimana dalam undang-undang tersebut, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999.
Asal tahu saja, praktik Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama. (HP)
Discussion about this post