• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Sejumlah Pelaku Usaha Ritel di Lampung Lakukan Tying-in dan Bundling dalam Memasarkan Minyak Goreng

Editor Pehaalwy
24/02/2022
in DAERAH, EKONOMI, NASIONAL, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II temukan tindakan tying-in dan bundling yang dilakukan sejumlah pelaku usaha ritel modern di Provinsi Lampung dalam memasarkan minyak goreng.

Dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022) KPPU Kanwi II menghimbau kepada seluruh retail modern di Lampung untuk tidak mengambil keuntungan lebih dengan cara melakukan praktek tersebut.

Oleh karena itu, KPPU memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik tying-in dan bundling itu.

Namun, jika masih ditemukan, KPPU menyebutkan akan mengambil langkah sebagaimana yang tercantum dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dimana dalam undang-undang tersebut, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999.

Asal tahu saja, praktik Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

ArtikelTerkait

Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak Tiri Saat Ibunya Sedang Bekerja

Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama. (HP)

Tags: kppu kanwil 2Lampungminyak gorekpelaku usaha ritel
Previous Post

Gubernur Jambi Hadiri Peringatan Isra Miraj dan Peresmian Mesjid As-Sa’idin di Batang Hari

Next Post

Pembelian Minyak Goreng Dibatasi, Pelaku UMKM di Jambi Mengeluh

Next Post

Pembelian Minyak Goreng Dibatasi, Pelaku UMKM di Jambi Mengeluh

Ledakan Keras Terdengar, Presiden Rusia Umumkan Operasi Militer di Ukraina

Serangan Rusia ke Ukraina Sebabkan Bunyi Ledakan Terjadi di Berbagai Wilayah

Gubernur Al Haris Pastikan Persediaan Minyak Sayur Aman

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Buka Pelatihan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi

Discussion about this post

Kalender

May 2022
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Apr    

Kolom Iklan

Umum dan Segalanya

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2022 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist