• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Jangan Diskriminasi, Kenali Hak-hak Penyandang Disabilitas

Editor Ara Permana Putra
04/01/2022
in HUKUM, KOMUNITAS, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Seorang penyandang disabilitas, Abil Asswad dilarang masuk ke Kawasan ring road Gelora Bung Karno (GBK) oleh seorang petugas keamanan GBK. Adapun kronologinya bermula pada saat Abil berniat berolahraga di Kawasan GBK namun tiba-tiba seorang sekuriti melarang dengan alasan bahwa untuk sepatu roda, skateboard, sepeda dan sejenisnya yang beroda dilarang masuk atas perintah dari pengelola GBK. Abil mengatakan bahwa ia merasa kecewa karena peristiwa ini sangat memalukan dan termasuk sebuah diskriminasi disabilitas.

Menanggapi peristiwa di atas, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyampaikan bahwa infrastruktur ruang publik yang ada di Jakarta saat ini sudah menunjukkan inovasi baru bagi kaum disabilitas seiring adanya UU tentang disabilitas dan turunannya. Menurutnya peraturan tersebut dapat memberikan arahan dan sarana terciptanya ruang bagi penyandang disabilitas yang lebih ramah aksesnya. Namun, Alfred mengatakan para petugas di ruang publik, termasuk GBK, harus dibekali, diedukasi dan diberikan pelatihan dalam menangani warga dengan keterbatasan seperti disabilitas agar dapat menjamin kesetaraan akses bagi semua.

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dikeluarkan oleh Pemerintah dengan menimbang bahwa Penyandang Disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan Penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan Pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Menurut undang-undang ini yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Di dalam UU tersebut berisi mengenai ragam hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Secara rinci tertulis 22 hak penyandang disabilitas yang diatur oleh undang-undang, meliputi

  1. hidup;
  2. bebas dari stigma;
  3. privasi;
  4. keadilan dan perlindungan hukum;
  5. pendidikan;
  6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
  7. kesehatan;
  8. politik;
  9. keagamaan;
  10. keolahragaan;
  11. kebudayaan dan pariwisata;
  12. kesejahteraan sosial;
  13. Aksesibilitas;
  14. Pelayanan Publik;
  15. Pelindungan dari bencana;
  16. habilitasi dan rehabilitasi;
  17. Konsesi;
  18. Pendataan;
  19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
  21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  22. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Apabila kita melihat hak-hak di atas, salah satu hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas adalah Hak Aksesibilitas yang meliputi hak:

Baca juga

Bejat! Sopir Cabuli Siswi Disabilitas di Dalam Angkot

Merasa Didiskriminasi, Atlet Disabilitas Provinsi Jambi Gelar Unjuk Rasa

Kemnaker Buka Job Fair Khusus Penyandang Disabilitas

Hati-hati Kelebihan Berat Badan Hingga Obesitas yang Mengakibatkan Kematian dan Disabilitas

Indonesia akan Bawa Isu Disabilitas di Presidensi G20

  1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
  2. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.

Seluruh hak penyandang disabilitas yang diatur oleh UU Penyandang Disabilitas merupakan bukti dari upaya Pemerintah untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas agar dapat terwujudnya taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: Disabilitasdiskriminasi
Previous Post

Pendapatan Negara Selama 2021 Lampaui Target

Next Post

Presiden Perintahkan Jajarannya untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Artikel terkait

BUDAYA

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

02/10/2026
2k
RAGAM

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT KE-81 TNI Di TMP Satria Bhakti Jambi

30/09/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
RAGAM

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

27/09/2026
2k
Next Post

Presiden Perintahkan Jajarannya untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Ponsel Blackberry Non OS Android Tak Bisa Lagi Digunakan

Mendag Perluas Minyak Goreng Rp.14.000/Liter

LTMPT Buka 3 Jalur SNMPTN 2022

Catatan 2021 PVMBG: 26 Kali Peristiwa Gempa Bumi Merusak di Indonesia

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123