• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Bejat! Sopir Cabuli Siswi Disabilitas di Dalam Angkot

Editor Ara Permana Putra
26/08/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | BENGKULU – Seorang sopir angkutan umum berinisial AA (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lebong karena telah mencabulianak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas.

Dugaan pencabulan itu bermula ketika korban bersama kedua temannya menunggu mobil angkutan untuk pulang ke rumah. Tak lama kemudian, korban bersama rekannya langsung naik mobil angkutan tersebut.

Pada saat di perjalanan kedua teman korban berhenti di tepi jalan dekat rumahnya, di daerah Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Sementara korban sendiri di bangku belakang angkutan.

Berjarak sekira 100 meter, dari tempat rekan korban berhenti. Terduga pelaku, sopir angkutan umum ini menghentikan mobilnya dan meminta korban dengan menggunakan bahasa isyarat untuk pindah ke duduk ke depan, atau samping sopir.

Tiba di salah satu gang setapak atau sekira 20 meter dari jalan umum, AA memberhetikan mobil angkutannya dan mengunci pintu mobil dan menutup kaca mobil.

Terduga pelaku merayu korban dengan rayuan gombal dengan bahasa isyarat. Korban menjawab menggunakan bahasa isyarat dengan wajah tidak suka.

Baca juga

Gerak Cepat, Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Bantu Korban Angin Puting Beliung di Sungaibahar

4 Hari Pencarian, Seorang Warga yang Tenggelam di Sungai Tabir Merangin Ditemukan Tewas

Sepekan Pencarian, Siswa Magang Hilang di Area Tambang Sarolangun Berhasil Ditemukan

Pemerintah Berikan Santunan Rp15 Juta kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Tewaskan 127 Orang, Begini Kronologi Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang

Setelah merayu korban, terduga pelaku melihat ke arah kiri dan kanan di sekitaran mobil angkutan. Korban pun mendapatkan tindakan asusila dari pelaku.

Usai melancarkan aksi bejatnya, AA kembali menjalankan mobil miliknya. Korban diturunkan di salah satu persimpangan di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Setiba di rumahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lebong.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan diperiksa.

Selain itu, kata Awilzan, petugas mengamankan 1 mobil angkot warna hitam dengan nomor polisi BD 9062 HZ, 1 lembar baju kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang sekolah warna biru, 1 lembar jilbab segi empat warna biru dongker, serta pakaian dalam milik korban.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak JO UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Awilzan, Jumat (26/8/2022).

OKEZONE

Tags: CabulDisabilitasKorban
Previous Post

Polisi Tangkap 296 Orang Pelaku Judi

Next Post

KKKS MOTL Resmi Perpanjang Kontrak Pengelolaan WK Tungkal Selama 20 Tahun

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

KKKS MOTL Resmi Perpanjang Kontrak Pengelolaan WK Tungkal Selama 20 Tahun

KKKS PHE Jambi Temukan Gas dan Kondensat di Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Bayung Lencir

Berkomitmen Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Kembali Terima WTP dari BPK RI

LPPM UNJA akan Gelar Konferensi Internasional, Hadirkan Pembicara dari 4 Negara Berbeda

Jokowi : Belum Tentu Capres yang Elektabilitasnya Tinggi Didukung Partai, Jangan terburu-buru

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123