• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Bejat! Sopir Cabuli Siswi Disabilitas di Dalam Angkot

Editor Ara Permana Putra
26/08/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | BENGKULU – Seorang sopir angkutan umum berinisial AA (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lebong karena telah mencabulianak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas.

Dugaan pencabulan itu bermula ketika korban bersama kedua temannya menunggu mobil angkutan untuk pulang ke rumah. Tak lama kemudian, korban bersama rekannya langsung naik mobil angkutan tersebut.

Pada saat di perjalanan kedua teman korban berhenti di tepi jalan dekat rumahnya, di daerah Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Sementara korban sendiri di bangku belakang angkutan.

Berjarak sekira 100 meter, dari tempat rekan korban berhenti. Terduga pelaku, sopir angkutan umum ini menghentikan mobilnya dan meminta korban dengan menggunakan bahasa isyarat untuk pindah ke duduk ke depan, atau samping sopir.

Tiba di salah satu gang setapak atau sekira 20 meter dari jalan umum, AA memberhetikan mobil angkutannya dan mengunci pintu mobil dan menutup kaca mobil.

Terduga pelaku merayu korban dengan rayuan gombal dengan bahasa isyarat. Korban menjawab menggunakan bahasa isyarat dengan wajah tidak suka.

Baca juga

Gerak Cepat, Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Bantu Korban Angin Puting Beliung di Sungaibahar

4 Hari Pencarian, Seorang Warga yang Tenggelam di Sungai Tabir Merangin Ditemukan Tewas

Sepekan Pencarian, Siswa Magang Hilang di Area Tambang Sarolangun Berhasil Ditemukan

Pemerintah Berikan Santunan Rp15 Juta kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Tewaskan 127 Orang, Begini Kronologi Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang

Setelah merayu korban, terduga pelaku melihat ke arah kiri dan kanan di sekitaran mobil angkutan. Korban pun mendapatkan tindakan asusila dari pelaku.

Usai melancarkan aksi bejatnya, AA kembali menjalankan mobil miliknya. Korban diturunkan di salah satu persimpangan di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Setiba di rumahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lebong.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan diperiksa.

Selain itu, kata Awilzan, petugas mengamankan 1 mobil angkot warna hitam dengan nomor polisi BD 9062 HZ, 1 lembar baju kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang sekolah warna biru, 1 lembar jilbab segi empat warna biru dongker, serta pakaian dalam milik korban.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak JO UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Awilzan, Jumat (26/8/2022).

OKEZONE

Tags: CabulDisabilitasKorban
Previous Post

Polisi Tangkap 296 Orang Pelaku Judi

Next Post

KKKS MOTL Resmi Perpanjang Kontrak Pengelolaan WK Tungkal Selama 20 Tahun

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Jangan Gagal Paham! Soal Putusan Pengadilan, Objek Perkara di Sungai Tuak Kerinci

06/05/2025
2k
DAERAH

Mantan Pegawai BNI Terlibat Penipuan Penukaran THR. Kerugian Capai Ratusan Juta

15/04/2025
2k
Oplus_131072
HUKUM

Siapa Sosok Inisial YI yang Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh?

13/04/2025
2k
HUKUM

Bermacam Merek, N, Owner Nikko Eletronik, Diduga Jadi Pengedar Rokok Ilegal di Muara Tembesi

07/04/2025
2k
Oplus_131072
HUKUM

Pemotongan Dana KIP-K di IAIN Kerinci Masuki Babak Baru : Siapa yang Bertangung Jawab atas Kasus ini?

23/03/2025
2k
Next Post

KKKS MOTL Resmi Perpanjang Kontrak Pengelolaan WK Tungkal Selama 20 Tahun

KKKS PHE Jambi Temukan Gas dan Kondensat di Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Bayung Lencir

Berkomitmen Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Kembali Terima WTP dari BPK RI

LPPM UNJA akan Gelar Konferensi Internasional, Hadirkan Pembicara dari 4 Negara Berbeda

Jokowi : Belum Tentu Capres yang Elektabilitasnya Tinggi Didukung Partai, Jangan terburu-buru

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.