SEKATO.CO.ID | JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi melakukan eksekusi terpidana Direktur PT. Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) Any Veryanto dalam kasus pidana perpajakan, Selasa (15/11).
Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung bersama-sama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri dalam konfrensi pers menjelaskan jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.
Andy Veryanto telah terbukti menggelapkan pajak dalam mengelola BBM Solar sejak Mei sampai dengan Desember tahun 2018 Sebesar Rp. 5.041.454.360.,- subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022,” pungkas Kajari.
Kronologi penangkapan terjadi di PN Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali atas perkara pidana nya yang dilakukan oleh Jaksa di Kejari Jambi yang dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan, “setelah ini eksekusi Terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas covid,” ujar yayi. (dar/*)











Discussion about this post