SEKATO.CO.ID | JAMBI- Ketua KSBSI Jambi, Roida Pane menegaskan pihaknya menolak penetapan UMP Jambi yang hanya naik 4,89 persen dan menganggap formulasi penetapan UMP Jambi tidak sesuai dengan kehidupan buruh.
“Kita menolak, tadi kita tanda tangan karena kita kalah voting dan kita harus legowo sebagai masyarakat yang berdemokrasi, kita mempertanyakan penggunaan PP 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu, kita menolak hal tersebut,” ucapnya saat diwawancarai.
Pane juga menyebutkan, dari penghitungan pihaknya UMP Jambi tahun 2023 seharusnya naik 13 persenan. Untuk itu, dia meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris agar dapat memberikan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan buruh ini.
“Kita minta Pak Gubernur agar memperhatikan kami dan nantinya kami akan mengusulkan adanya UMP sektoral yang tentunya lebih tinggi dari UMP ini, pada akhirnya pandangan kami terhadap UMP ini tidak layak dan tidak berkeadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2023 sebesar 4,89 persen.
Artinya, UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.
Rapat pembahasan UMP Tahun 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha.
Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP tahun 2023 secara aklamasi. Kemudian, dilakukan voting untuk mentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan bahwa angka kenaikan UMP ini dilakukan setelah dilakukan beberapa kali rapat.
“Benar, sudah kita tetapkan tadi UMP Jambi tahun 2023 naik 4,89 persen, telah sepakat dewan pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting,” katanya.
Ditambahkan Bahari, bahwa dari pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat hari ini.
“Namun memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu, tapi semuanya tanda tangan,” ungkapnya.
Setelah ini, hasil kesepakatan rapat akan diteruskan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK paling lambat akan ditetapkan SK UMP Jambi tahun 2023 pada tanggal 21 November mendatang. (HP)












Discussion about this post