SEKATO.ID — Irwan (50) warga Jalan Serunai Malam III, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ditangkap lantaran menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Ia ditangkap saat tengah berjualan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan penangkpan Irwan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
“Berdasar putusan pengadilan Tinggi Jambi nomor: 14/Pid/2019/PT.JMB tanggal 05 April 2019 yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana Irwan bin Baktiar dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” katanya pada Rabu (10/3/2021).
“Atas perbuatannya Ayah 13 anak itu melanggar pasal 167 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana,” sambungnya.
Dijelaskan tersangka ditangkap saat berjualan di Simpang Bata, Kecamatan Pasar Jambi.
“Kami tangkap saat tengan berjualan. Tim yang mendapat informasi langsung ke lokasi,” ujarnya.
Terpidana itu menjadi DPO sejak empat bulan lalu. Terpidana itu selama menjadi DPO selalu berpindah-pindah.
“Terpidana menjadi DPO sejak 4 bulan yang lalu/ oktober 2020, dan selanjutnya akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Klas II Jambi,” tandasnya.
Discussion about this post