SEKATO.ID — Tiga okunum anggota Kepolisian Resort (Polres) Batanghari di amankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) kasus ilegal driling.
Ketiga anggota Polres Batanghari yang di amankan tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS tersebut diduga melakukan pungli penanganan pelaku ilegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minya ilegal driling berinisial SH. Menurutnya, mobil milik SH saat ini berhasil diamankan petugas.
“Ketiga oknum anggota yang diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” katanya.
Ditegaskan, Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.
“Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku ilegal drilling maupun ilegal lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kejadian yang melibatkan ketiga anggota Polres Batanghari itu, berawal pada Minggu, 7 Maret 2021. Ketiganya, personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian ketiganya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan satu unit mobil truck sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya dipinggir jalan bermuatan BBM sebanyak lima ton yang diduga minyak ilegal.
Saat mobil akan dibawa keluar lokasi terdapat satu orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp6 Juta kepada ketiga personel tersebut.
Discussion about this post