SEKATO.ID – Kubu pendukung Moeldoko berencana memerkarakan kubu AHY berdasarkan pelanggaran selama di Demokrat. Pelanggaran tersebut terjadi saat kongres 15 Maret 2020. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dilansir dari jpnn.com, mantan wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat, Darmizal mengatakan kongres 2020 secara sepihak menerbitkan aturan yang mengultuskan majelis tinggi partai. Dalam pelaksanaan KLB harus disetujui ketua majelis tinggi. Hal itu meresahkan para kader sehingga menginginkan KLB.
“Di AD/ART terlihat betapa pentingnya posisi ketua majelis tinggi. Majelis tinggi bukan dipilih oleh kongres tapi perannya sentralistik,” ujar Darmizal dalam konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Para kader juga resah dengan kewajiban menyetor uang bulanan kepada DPP Partai Demokrat.
“Keluhan ini datang secara bergelombang,” sambung politikus berdarah minang ini.
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Julius Dagilaha, mengungkapkan, AD/ART hasil kongres 2020 mengatur soal penjaringan calon kepala daerah harus dilakukan oleh DPC tetapi kenyataan itu tidak terjadi saat pilkada tahun lalu.
“Penjariangan kepala daerah tidak dilakukan DPC, tetapi langsung diakomodir DPD,” kata Julius yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Discussion about this post