SEKATO.ID | JAMBI – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan tanah seluas 1,6 hektare untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tanah ini berlokasi berada di Jalan HOS Cokroaminoto dan ditaksir dengan nilai Rp12 miliar.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan pemberian hibah tanah ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum bagi Kejaksaan Republik Indonesia yang berencana membangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa, dan Klinik Adhyaksa di atas tanah tersebut.
“Tanah ini sudah ditinjau Jaksa Agung yang berencana akan mendirikan sekolah tinggi ilmu hukum di Jambi ini,” ujarnya, Jumat (10/06/2022).
Adapun acara penandatanganan hibah barang milik daerah tersebut diawali dengan Laporan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Pringadi dihadapan Gubernur Jambi dan Sekdaprov yang menjelaskan tanah seluas 1,6 Hektar berada di lokasi yang saat ini berada sekolah STIE Jambi atau lebih dikenal Ikabama.
“Dengan adanya hibah tanah ini kita percayakan tanah yang kita miliki ini akan dikelola dengan baik oleh Kejaksaan karena Jaksa Agung akan mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, nantinya yang sekolah juga warga Jambi bahkan dari luar provinsi dan semoga banyak anak-anak kami yang menjadi Jaksa dan ahli hukum” jelas Al Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jambi Sapto Subrato mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi atas hibah tanah seluas 1,6 Ha di Simpang Kawat Kota Jambi.
Perlu diketahui Kejaksaan Tinggi Jambi ini satu satunya yang mengelola sekolah dari tingkat TK sampai SMA sehingga dengan dapat hibah tanah ini akan terwujud mimpi Jaksa Agung memiliki Sekolah Tinggi atau setingkat universitas.
“Terimakasih Gubernur Jambi atas hibah tanah ini yang rencananya akan dibangun STIH Adhyaksa kami akan berkolaborasi dengan Yayasan Ikabama untuk mengelola bangunan sekolah yang sudah ada dan semoga SDM Jambi menjadi unggul” jelas Sapta.
Discussion about this post