SEKATO.ID|JAMBI – Adanya kebijakan kartu vaksin dengan scane barcode untuk syarat kepengurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi sudah diterapkan sejak Senin (11/10).
Masyarakat yang ingin mengurus data kependudukannya wajib telah melaksanakan vaksinasi dengan menunjukan bukti vaksinnya berupa scan barcode. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota Jambi.
Terlaksananya hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi Nirwan. Nirwan mengatakan sejak Senin kemarin, kami sudah menerapkan aturan kartu vaksin. Bagi pengunjung yang belum vaksin, kita arahkan ke tempat ini. Cukup Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahkan yang KTP atau KK mereka belum tervalidasi tetap bisa. Tervalidasi ini biasanya terjadi data yang di Dukcapil Kota Jambi berbeda dengan pusat. Sebab warga ada yang melangkahi aturannya,” jelas Nirwan.
Menurutnya, vaksinasi di Dukcapil ini berlangsung baik. Di hari pertama, pihaknya telah melakukan vaksinasi sebanyak 40 dosis. Dan per harinya disediakan 100 dosis untuk pengunjung di Dukcapil. Bila didapati pengunjung sepi, maka vaksinasi ini akan dialihkan ke Puskesmas Putri Ayu, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
“Seminggu ini, vaksinasi masih tahap sosialisasi. Ini juga khusus untuk vaksin pertama. Karena untuk masuk ke Dukcapil minimal sudah vaksin dosisi satu. Kalau pengunjung sepi, kita arahkan ke Puskesmas Putri Ayu. Kalau banyak tetap kita lanjutkan. Dengan giat ini, kami berharap dapat membantu pencapaian vaksinasi di Kota jambi. Serta, mengurangi penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Lanjutnya, Nirwan mengatakan vaksinasi ini disambut baik oleh warga dan pemerintah kota. Warga yang mengurus surat kependudukannya di Dukcapil untuk syarat vaksin merasa terbantu dengan giat ini. Walikota Jambi Syarif Fasha pun, mendukung giat vaksinasi di Dukcapil.
“Warga tertarik dengan vaksinasi di sini. Mereka terasa terbantu dengan kita. Pak Wali Kota juga medukung program kita ini. Untuk diketahui pula, penerapan aturan vaksin di kantor pelayanan publik, Dukcapil Kota Jambi menjadi kantor pelayanan publik yang pertama di Indonesia. Kantor-kantor publik lain belum menerapkan ini, dan Dukcapil tempat lain juga belum,” pungkasnya.(dk)
Discussion about this post