SEKATO.ID | TANJAB TIMUR- Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi, melaporkan Lukman Edy Mantan Sekjen PKB ke Polres Tanjung Jabung Timur, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Lukman Edy dilaporkan buntut dari pernyataannya usai diperiksa Tim Pansus PBNU beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris DPC PKB Tanjab Timur, Eko Supryanto menyebutkan bahwa pernyataan Lukman Edy tersebut merugikan PKB secara institusi di mata publik.
“Laporan ini kami lakukan buntut dari pernyataan oleh saudara Lukman Edi di beberapa media pasca di mintai keterangan oleh pansus bentukan PBNU,” singkatnya.
Sebelumnya, Lukman Edy sudah dilporkan DPP PKB ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan Lukman Edy yang menjadi polemik menyangkut terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada, dan pemilu. (*)
Discussion about this post