KUALA TUNGKAL — Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap dapat pencarian orang (DPO) atau buron kasus tindak pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yakni Yohanis Tandilangi alias Totti (29) warga Jl. Asoka II/8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajagung, Ketut Sumendana mengatakan pemangkaoan itu atas putusan pengadilan tinggi (PT) Makasar. Jika terpidana Yihanis Tandilangi terlah herkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021,” katanya dalam rilis yang diterima sekato.id.
Terpidana tersebut terjerat dalam kasus investasi jasa keuangan ilegal berbasi perbankan. Akibat pernuatannya mengakubatjan kerugian bagi para nasabahnya.
“Kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah),” ujarnya
Akibat perbuatannya itu terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar. Yohanis sendiri di amankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta.
“Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya
Ia juga menghimbau kepada para DPO di seluruh Indoneisa agar menyerahkan diri sebelum di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” Tandasnya












Discussion about this post