• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

DPR: Kementerian ESDM Harus Hati-hati untuk Menambang Logam Tanah Jarang

Editor Ara Permana Putra
12/04/2022
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus berhati-hati dalam melakukan pengelolaan, pengolahan ataupun penambangan Logam tanah jarang, sebelum ada regulasi yang jelas. Menurut amatannya, hambatan dalam pemanfaatan logam tanah jarang salah satu masalahnya ialah regulasi.

Dimana menurutnya regulasi belum jelas mengatur pemanfaatan logam tanah jarang (LTJ), seperti salah satu mineral yang didapat saat penambangan timah yakni Monasit. “Monasit, senotim itu memang golongan logam. Cuman di dalam Monasit saat ini kekhususannya adalah sekitar kurang lebih 0,3% itu mengandung Torium yang juga sangat bernilai,” ujar Bambang dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Rapat tersebut berlangsung ketika Komisi VII DPR RI bertemu dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian, dan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lebih lanjut Bambang menerangkan soal Monasit dalam rapat, saat ini berdasarkan PP nomor 96 tahun 2021, Monasit dianggap sebagai mineral logam dan bukan mineral pembawa langsung radioaktif.

Namun terdapat Torium yang juga menjadi bagian yang melekat didalamnya yang dalam peraturan tersebut masuk dalam mineral radioaktif. Di satu sisi, Bambang memaparkan, Indonesia bisa keluar dari jebakan pemanfaatan, karena dari dulu BATAN dan Kemenhan meyakini bahwa itu merupakan barang radio aktif. Tapi di sisi lain ada kandungan lain yang juga bernilai.

“Ini barang lost sangat besar, karena investasi yang masuk ke sini adalah mengambil Fosfatnya (Monasit), bukan mengambil torium-nya yang nilainya tinggi. Jadi jangan sampai gegabah untuk penambangan dan pengolahannya. Sebelum ini clear, jangan dikasih dulu fosfat (monasit) nya,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Sumber: dpr.go.id

Baca juga

Ribuan Izin Tambang Dicabut Presiden, Begini Nasibnya Sekarang

Komisi VI DPR RI Dukung Penegakan Hukum oleh KPPU atas Google

Resmi! DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Meningkat Sejak Ada UU TPKS

Jelang Hari Anak Nasional, DPR Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Tags: DPRlogamtambangtanah jarang
Previous Post

Kemenaker Keluarkan SE Terkait Kewajiban Perusahaan Beri THR untuk Karyawan

Next Post

Penerima Zakat Bertambah, Nominal Dikurangi

Artikel terkait

BUDAYA

Novra Wenti dan Septi Malinda Hadiri HUT Dekranas, Angkat Kerajinan Kerinci ke Pentas Nasional

07/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Dipimpin Langsung KSP RI, Wabup Kerinci Murison Hadiri Rakor Kesiapan Satgas Karhutla dan Tata Kelola Energi di Jambi

07/07/2025
2k
DAERAH

Pemkot Jambi Gelar FGD Pemutakhiran NJOP PBB 2025: Dorong Keadilan dan Transparansi Pajak Daerah

07/07/2025
2k
DAERAH

Jejak Pejuang Bangsa Berlanjut: Wali Kota Maulana dan PPAD Bersatu untuk Negeri

07/07/2025
2k
DAERAH

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

30/06/2025
2k
Next Post

Penerima Zakat Bertambah, Nominal Dikurangi

Tak Buka Setiap Hari, Tukar Uang di Mobil Kas Keliling BI Harus Daftar di Aplikasi

Safari Ramadhan, Pemkab Sarolangun Sasar Empat Kecamatan

Pemkab Tanjabtim dan Kajari MoU Penanganan Pesoalan Hukum Perdata dan TUN

Soal 3 Periode dan Penundaan Pemilu, Ini Cerita Mahfud MD Dipanggil Presiden

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.