• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Disepakati, Dua Pilar Prinsip Perpajakan Internasional Dilaksanakan Tahun 2023

Editor Alpin Rahman
21/02/2022
in DUNIA, EKONOMI, NASIONAL
A A
0
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (FOTO: Humas Menkeu)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (FOTO: Humas Menkeu)

PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dua pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.

“Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujar Menkeu dalam keterangan pers Presidensi G20 Indonesia, Jumat (18/02/2022).

Pembahasan mengenai perpajakan internasional dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 mengalami banyak kemajuan. Menkeu menjelaskan pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia.

“Telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan, terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” kata Menkeu.

Adapun pilar kedua mengenai global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara di mana kemungkinan bisa terjadi upaya menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.

“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” ujar Menkeu.

ArtikelTerkait

Indonesia Tidak Khawatir Aksi Walk Out Sejumlah Peserta FMCBG G20

Maret 2022 Realisasi Belanja Negara Mencapi Rp490,63 Triliun

Dana Rp30 Triliun dari APBN Disiapkan Pemerintah untuk Proyek IKN

Perlindungan Sosial Masyarakat Rentan Masih Jadi Prioritas Anggaran Pemerintah Tahun 2023

Menkeu Sampaikan Pendapatan Negara dan Hibah Capai Angka Rp302,42 Triliun

Sri Mulyani mengungkapkan, setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada tahun 2023, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya.

Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, Menkeu menyebut terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance, baik mulai dari membangun legislasinya atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini, maupun dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.

“Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu tahun 2023,” tandasnya.

Di sisi lain, G20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, di dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar secara konsisten.

Sumber: Setkab.go.id

Tags: G20internasionalMenkeuPajakSri Mulyani
Previous Post

Bupati Merangin Langsung Bentuk Tim Khusus Terkait Kelangkaan Minyak Sayur

Next Post

Perkiraan Bulan Ramadhan 2022 Dimulai Awal April

Next Post
Foto: piknikdong.com

Perkiraan Bulan Ramadhan 2022 Dimulai Awal April

Foto: dokumen IKN Nusantara

Pemerintah Sediakan Berbagai Insentif Bagi Generasi Muda di IKN

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Lampiran Wajib untuk Pelayanan Publik

Foto: Humas BI

Pembaruan Perjanjian Swap Bilateral Disepakati BI dan Bank Sentral Australia

Sumur Minyak Ilegal di Kecamatan Pauh Sarolangun. (Foto: Istimewa)

30 Sumur Minyak Ilegal di Kecamatan Pauh Terungkap, Polisi Buru Pemodal dan Pemilik Lahan

Discussion about this post

Kalender

May 2022
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Apr    

Kolom Iklan

Umum dan Segalanya

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2022 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist