• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Di OTT KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sebesar Rp2,2 Miliar

Editor Ara Permana Putra
23/09/2022
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimiyati diduga menerima uang suap sebesar Rp2,2miliar (M).

Sudrajad tidak sendiri dalam kasus ini ia bersama sembilan orang lainnya diduga terlibat suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di kasus ini lembaga anti rasuah itu total menetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di MA. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya mmeinta kepada  Sudrajad dan tiga tersangka lainnya segera menyerahkan diri jika tidak pihaknya akan melakukan penangkapan paksa.

“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,”katanya, Jumat (23/9/2022) malam seperti dikutip dari Cnnindonesia.com

Baca juga

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

“Kemudian oleh DY [Desy Yustria] dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD [Sudrajad] menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.” Tandasnya.

Sementara itu  Sudrajad mengaku belum mengetahui terkait dengan OTT itu. Bahkan, terkait hal apa yang di OTT tersebut dirinya juga tidak mengetahui.

“Saya belum tahu. Mengenai masalah apa,” katanya singkat.

Previous Post

Bahas Rancangan APBD-P 2022, Komisi I DPRD Provinsi Jambi RDP dengan Sejumlah OPD

Next Post

Kembali Diperiksa KPK, Mantan Wabup Sarolangun Hilal Sebut Jadi Saksi untuk 28 Tersangka

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post
Foto : Ist

Kembali Diperiksa KPK, Mantan Wabup Sarolangun Hilal Sebut Jadi Saksi untuk 28 Tersangka

(Foto : KPPU)

Komisi VI DPR RI Dukung Penegakan Hukum oleh KPPU atas Google

Sesi Foto Wamenkumham bersama Pihak Rektorat dan Mahasiswa. Foto : Dok. Humas UNJA

Wamenkumham Kunjungi UNJA, Ajak Mahasiswa Dialog RKUHP

Staff Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti didampingi Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia dan Perwakilan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Penghentian Siaran Televisi Analog wilayah Jabodetabek di Jakarta, Jumat (23/09/2022).

Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan 5 Oktober 2022

Penandatanganan MoU dengan potensi transaksi sebesar USD 7 juta ini merupakan hasil pertemuan bilateral antara Mendag RI dan Mendag Korea Selatan, Ahn Dukgeun pada Rabu (21 Sep) di sela penyelenggaraan TIIMM. Foto : Kemendag

Indonesia-Korea Selatan Tandatangani Kerja Sama Bisnis Senilai USD 7 Juta

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123