SEKATO | JAMBI – Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Hilalatil Badri terihat kembali penuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus suap ketok palu pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Kamis (22/9).
Saat diwawancarai, Hilal mengaku diperiksa sebagai saksi untuk 28 tersangka yang dikabarkan telah diterapkan menjadi tersangka oleh KPK.
“Benar, diperiksa untuk 28 orang itu, sesuai dengan surat undangan dari KPK,” ucapnya.
, karena pada tahun 2016 ia telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi karena maju di Pilkada Sarolangun.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak mengetahui soal suap pengesahan RAPBD tersebut, karena sudah mengundurkan diri pada tahun 2016.
“Saya sudah mundur dari DPRD terhitung bulan Oktober tahun 2016 lalu, saya taunya ketika ada pemberitaan OTT dari KPK,” tambahnya. (*/dar)
Discussion about this post