SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera membuat regulasi terkait pelabelan BPA atau bisphenol-A dalam kemasan pangan, termasuk air minum kemasan. BPA atau bisphenol-A sendiri adalah zat kimia yang umum digunakan untuk membuat kemasan plastik yang berfungsi agar plastik bisa keras dan tidak mudah hancur.
“Bahaya mengenai toksisitas BPA yang dapat berpindah dari kemasan pangan ke makanan atau minuman menjadi pertimbangan mengenai urgensi regulasi dalam pelabelan ini,” ujar Ratu dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPOM Penny K. Lukito, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Terlebih, menurut legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II tersebut, beredarnya hasil penelitian terkait dengan zat BPA yang menyatakan bahwa salah satu kelompok rentan usia 6 sampai 12 tahun berisiko 2,4 kali dan anak berusia 1 sampai 3 tahun berisiko 2,12 kali lebih berbahaya mengkonsumsi makanan atau minuman dalam kemasan yang mengandung BPA dibanding kelompok dewasa.
“Artinya apa, pelabelan (BPA free) sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air dan galon guna ulang,” imbuh politisi Partai NasDem ini. Selain aspek keamanan, regulasi pelabelan BPA dalam kemasan pangan juga sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari produk pangan serta untuk menjamin produksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.
Untuk kemasan air galon isi ulang khususnya, Ratu menekankan bahwa dalam peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ada poin yang masih menimbulkan keresahan di masyarakat. Yakni terkait dengan belum adanya label peringatan ada kemasan galon isi ulang yang memakai kemasan plastik kode nomor 7. Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Pelabelan sebenarnya tidak akan berpengaruh terhadap pasar, contohnya penjualan rokok tidak berpengaruh walaupun sudah diberikan label peringatan akan bahaya. Jadi yang terpenting bahwa negara harus andil memberikan edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat bahaya terkait bisphenol-A,” tegas Ratu.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina juga meminta kepada BPOM untuk menyegerakan pelabelan BPA free atau polikarbonat yang beredar dalam kemasan baik makanan maupun minuman. “Saya pikir edukasi dan penyebaran informasi tentang BPA dan zat-zat lain dalam kemasan berbahaya itu sangat-sangat penting agar masyarakat benar-benar aware dan BPOM perlu segera menerbitkan kebijakan tentang BPA dan zat berbahaya dalam kandungan kemasan,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post