JAMBI — Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di kalangan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pemerimtah Provinsi (Pemprov) Jambi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Lexy Fatharani memberikan penyuluhan hukum.
“Beri penerangan hukum kepada jajaran JPT Pratama Pemprov Jambi terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara(ASN),” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Jumat (28/10/2022) di BPSDM Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon II di 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Jambi. Dalam pemaparannya, Lexy mengapresiasi BPSDM Provinsi Jambi yang telah berinisiatif menyelenggarakan penyuluhan anti korupsi.
“Sasaran Pejabat Eselon II Pemprov Jambi. Karena ini bagian dari upaya memperbaiki layanan publik serta meningkatkan SDM ASN Pemprov Jambi,” ujarnya.
Lexy menyebutkan ada beberapa tips yang dapat dilakukan agar ASN terhindar dari korupsi pertama menolak gratifikasi, memasang Quotes anti korupsi, aktifkan media sosial dalam menyampaikan informasi pencegahan korupsi, buka call center pengaduan, gunakan transaksi perbankan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
“Selama tahun 2022 sudah ada 31 kasus korupsi yang disidangkan dengan 4 orang ASN yang menjadi tersangka, oleh karenanya perlu upaya penekanan, pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi.” Pungkasnya.












Discussion about this post