Sekato.id,Batang Hari — Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta penerapan standar kesehatan bagi satuan pendidikan selama masa kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor 421/2090/PDK/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Standar Kesehatan Selama Masa Kabut Asap, tertanggal 25 Agustus 2026.
Surat edaran itu diterbitkan setelah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Batang Hari yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Laboratorium Lingkungan pada 24 Agustus 2026 menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori “Sangat Tidak Sehat.”
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati menetapkan jenjang PAUD (SPS, TPA, KB) dan TK untuk sementara waktu diliburkan. Sementara itu, jenjang SD dan SMP melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjalankan tugas serta melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah.
Metode pembelajaran berani disesuaikan dengan kondisi peserta didik, antara lain melalui WhatsApp, Google Classroom/LMS, video conference jika memungkinkan, pemberian modul/LKPD, tugas mandiri, serta pembelajaran luring melalui bahan ajar bagi siswa yang terkendala akses internet.
Bupati juga meminta orang tua atau wali turut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah dan memastikan anak lebih banyak beraktivitas di dalam rumah selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Selama kabut asap, aktivitas di luar ruangan/rumah agar dikurangi, terutama bagi anak-anak dan orang dengan penyakit tertentu,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan yang beraktivitas di luar ruangan diwajibkan menggunakan masker. Seluruh pihak juga diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Masyarakat, khususnya peserta didik dan orang tua, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami keluhan pernapasan atau gangguan kesehatan lainnya.
Bupati menegaskan bahwa perubahan proses pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui pemberitahuan berikutnya.
Kebijakan ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam mengantisipasi dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak usia sekolah, di tengah kondisi kabut asap yang menunjukkan kategori sangat tidak sehat.(TN)











Discussion about this post