SEKATO.ID, JAMBI — Dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, kembali menjadi sorotan. LSM Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi mendesak Polda Jambi membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas produksi dan perdagangan batu bara di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM).
Desakan tersebut disampaikan Geram saat menggelar aksi di depan Mapolda Jambi, Senin (24/8/2026). Massa meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pengangkutan, dokumen produksi hingga dugaan perdagangan batu bara.
Aksi dan laporan Geram tersebut juga diberitakan oleh sejumlah media lokal pada 24 Agustus 2026.
Soroti Dugaan Keterlibatan AE dan NA
Dalam laporannya, Geram menyebut dua pengusaha berinisial AE dan NA yang disebut sebagai pasangan suami istri. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan batu bara di lokasi IUP PT BBMM.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas laporan dan dugaan dari pihak Geram. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan AE maupun NA terbukti melakukan tindak pidana.
Geram meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta menguji kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
Klaim Produksi Capai 300 Ribu Ton
Geram mengklaim berdasarkan hasil investigasi lapangan mereka, aktivitas pengangkutan batu bara di lokasi tersebut mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari.
Massa juga memperkirakan produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari, dengan periode dugaan aktivitas sejak April hingga Agustus 2026. Dari perhitungan tersebut, Geram memperkirakan total volume batu bara mencapai sekitar 300.000 ton.
Angka tersebut merupakan klaim dan estimasi dari Geram sehingga masih perlu diverifikasi melalui data produksi resmi, catatan pengangkutan, dokumen RKAB, data penjualan serta pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Dugaan “Dokumen Terbang” Ikut Dilaporkan
Tak berhenti pada dugaan kegiatan produksi tanpa dokumen yang sah, Geram juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam rantai pengangkutan dan perdagangan batu bara.
Geram menyebut adanya dugaan penggunaan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya untuk batu bara yang menurut mereka berasal dari lokasi IUP PT BBMM.
Batu bara tersebut disebut diduga dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Muaro Jambi.
Geram meminta dugaan tersebut diuji melalui pencocokan antara asal batu bara, volume produksi, dokumen pengangkutan, dokumen penjualan dan data bongkar-muat di pelabuhan.
Minta RKAB 2024-2026 Dibuka dan Diperiksa
Geram juga mendesak penyidik memeriksa dokumen RKAB PT BBMM periode 2024 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah volume produksi yang diduga terjadi di lapangan sesuai dengan rencana dan persetujuan produksi perusahaan.
Selain itu, aparat diminta memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi batu bara.
Klaim Potensi Kerugian Negara Rp30 Miliar
Geram memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp30 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi volume 300.000 ton dan harga batu bara Rp1 juta per ton.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan audit dan penghitungan resmi oleh lembaga berwenang.
Selain aspek penerimaan negara, Geram juga meminta aparat mendalami aspek lingkungan, termasuk kondisi lubang bekas tambang di kawasan tersebut.
Sorotan terhadap kondisi lingkungan di Koto Boyo sebelumnya juga pernah muncul. Pada 2025, tim gabungan Polda Jambi dan Kementerian ESDM melakukan peninjauan lokasi PT BBMM dan menemukan lubang tambang yang tergenang air.
Polda Jambi: Akan Koordinasi dengan Inspektur Tambang
Laporan Geram kemudian diterima pihak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pihak kepolisian yang menerima perwakilan massa menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, termasuk Inspektur Tambang, sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Atas laporan ini ke depan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sebagaimana disampaikan kepada massa.
Sikap tersebut menjadi penting karena sejumlah dugaan yang disampaikan Geram—mulai dari legalitas produksi, kesesuaian RKAB, asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan hingga potensi penerimaan negara—memerlukan pembuktian berbasis data dan pemeriksaan lapangan.
Jangan Berhenti pada Laporan
Desakan Geram kini menempatkan Polda Jambi pada posisi penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Penyelidikan yang transparan diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebagai perang klaim antara pelapor dan pihak perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan kepastian dan pemulihan nama baik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari AE, NA maupun manajemen PT Bumi Bara Makmur Mandiri mengenai tudingan yang disampaikan Geram. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Kini publik menunggu langkah Polda Jambi: apakah dugaan tambang ilegal, dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain, serta aliran batu bara yang dilaporkan Geram benar-benar terjadi atau tidak. Jawabannya harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan sekadar pernyataan.
(Mun)












Discussion about this post