• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Batas Wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur Sesuai Bukti Yuridis dan Sejarah

Editor Ara Permana Putra
23/10/2021
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | KUALATUNGKAL — Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag dengan tegas menyatakan jika Batas Wilayah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur telah sesuai dengan dokumen Bukti Yuridis dan Bukti Sejarah.

Hal itu disampaikan Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat M.Ag . Seusai Menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan perselisihan batas daerah pada tanggal 18 Oktober 2021 yang di selenggarakan di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi Jumat, (22/10/2021).

Dalam rangka pembahasan hasil Survei dan Verifikasi lapangan pada kedua segmen Batas antara Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Muarojambi dan Batas Tanjungjabung Barat dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021.

”Pemerintah kabupaten Tanjungjabung Barat telah menyampaikan bahwa bukti-bukti dari Kabupaten Tanjungjabung Barat kepada TPBD (Tim Penegasan Batas Daerah) pusat berupa dokumen dan telah dicek juga bukti fisik di lapangan,” ungkap Bupati.

Ditambahkannya Kabupaten Tanjungjabung Barat pada prinsipnya tetap konsisten menyampaikan informasi kepada TPBD dan apa yang telah disampaikan adalah batas wilayah yang telah ada sejak sebelum dilakukan pemekaran yakni batas antara Kecamatan Betara dan Kecamatan mendahara saat masih menjadi kabupaten induk yaitu Kabupaten Tanjung Jabung.

Diuraikannya secara historis ketika terjadi pemekaran berdasarkan undang-undang nomor 54 tahun 1999 pasal 9 ayat 4 yang menyebutkan batas Kabupaten Tanjungjabung Barat dan kabupaten Tanjungjabung Timur adalah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Kecamatan mendahara Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Baca juga

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Minta Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Wilayah Tanjabbar–Tanjabtim

Pj Bupati Raden Najmi Nonton Langsung Gubernur Cup 2025: Muaro Jambi vs Tanjab Timur

PKB Tanjab Timur Buka Pendaftaran Calon Bupati untuk Pilkada Serentak 2024

Kompak! Milenial Batang Asam Nyatakan Dukungan ke Ahmad Jahfar

Warga dan Nelayan Kelurahan Tanjung Kumpeh dan Sekitarnya Resah, Maraknya Penjarahan Benda Purbakala di Sungai Batanghari

Dokumen tersebut pun telah sejalan dengan apa yang pemkab sampaikan baik tertulis dan secara lisan dalam bentuk dokumen kepada pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat.

“Dari hasil pengecekan survei lapangan yang telah dilakukan, bahwa dokumen yang telah kami sampaikan telah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, kami berharap kepada TPBD pusat dapat memutuskan dan menetapkan batas daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur secara objektif dengan mempedomani bukti yuridis bukti sejarah dari dokumen yang telah disampaikan dan hasil pengecekan di lapangan,” Harapnya.

Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat sendiri tetap tegas dan konsisten dengan batas-batas yang telah ada dan juga telah disepakati tahun 2013, dan meminta kepada TPBD Pusat tidak mengabaikan kesepakatan yang telah dicapai dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan Tahun 2013.

“Pemkab Tanjab Barat dengan tegas bahwa batas yang ada dalam batas yang lahir sejak pemekaran Kabupaten Tanjungjabung Barat, tidak ada daerah yang menjadi sengketa,” bebernya.

Dalam rapat pembahasan diketahui bahwa data yang dimiliki Tanjungjabung Timur itu tidak ada sama sekali, bahkan berkali kali Asisten Pemerintahan dan Kesra yang saat itu mendampingi Bupati Tanjungjabung Barat meminta kepada Pemerintah Pusat agar dilakukan pertukaran Bukti yang disampaikan masing – masing Kabupaten yang berselisih, karena hal itu diatur secara tegas dalam Permendagri.

“Dalam rapat Pembahasan, Asisten I menegaskan bahwa sudah berapa kali rapat secara resmi meminta bukti keberatan oleh kabupaten Tanjab Timur namun sampai rapat hari ini hal tersebut tidak dipenuhi, jelas ini tidak memenuhi proses penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur Permendagri no 141 tahun 2017, Apalagi Penyampaian lisan TPBD Tanjab Timur sangat berbeda dengan kondisi di lapangan,” Demikian Ujar Bupati. (*)

Tags: batas wilayahBupati Anwar SadatSejarahTanjab Barattanjab timurYuridis
Previous Post

Pemilihan RT Serasa Pilpres Di RT 33 Kelurahan Simpang III Sipin

Next Post

Lakukan Bakti Sosial, Warga Binaan Dan Petugas Lapas Bangko Bersihkan Taman Makan Pahlawan

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
DAERAH

Langkah Nyata SMSI Kerinci-Sungai Penuh, 10 Ribu Masker Dibagi kepada Masyarakat

10/09/2026
2k
Next Post

Lakukan Bakti Sosial, Warga Binaan Dan Petugas Lapas Bangko Bersihkan Taman Makan Pahlawan

Literasi Digital

Literasi Digital: Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi [10]

Manfaatkan Teknologi, Ratusan Anak Ikuti Lomba Baca Al Quran pada Maulid Nabi secara Virtual di

Kewajiban Penumpang Pesawat Tunjukkan Hasil Tes PCR Mulai Diberlakukan

Aturan Kewajiban Tunjukkan Hasil Tes PCR Penumpang Pesawat Dipertanyakan DPR

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123