SEKATO.ID, JAKARTA – Panitia Khusus Participating Interest (Pansus PI) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Konsultasi tersebut bertujuan meminta dukungan dan percepatan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa penyelesaian batas wilayah ini merupakan salah satu agenda penting dalam percepatan Participating Interest (PI) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi ke depan.
“Kedatangan kami ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri adalah untuk berkonsultasi sekaligus meminta pemerintah pusat agar dapat membantu dan mempercepat penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujar Abun Yani.
Ia mengungkapkan, hasil pertemuan tersebut menunjukkan adanya titik terang. Kemendagri menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti persoalan batas wilayah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat luar biasa. Kemendagri merespons cepat dan menyatakan akan segera menindaklanjuti batas wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Abun Yani, respons cepat dari pemerintah pusat ini menunjukkan kepedulian Kemendagri terhadap masyarakat Jambi. Penyelesaian batas wilayah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses PI yang diharapkan berdampak langsung pada peningkatan PAD Provinsi Jambi.
Konsultasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, dan disambut langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadilah. Dalam pertemuan tersebut, Raziras menegaskan bahwa Kemendagri akan menindaklanjuti seluruh proses dan segera mengambil langkah konkret agar persoalan batas wilayah dapat diselesaikan secepatnya.
“Kami di Kemendagri sangat mendukung dan akan mempercepat proses ini agar pelaksanaan PI dapat berjalan dengan lancar,” tegas Raziras.
Dalam rapat konsultasi tersebut, mayoritas anggota Pansus PI DPRD Provinsi Jambi juga meminta agar Kemendagri dapat mengambil alih penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur demi kepastian hukum dan kelancaran pembangunan daerah.
(*/ARA)












Discussion about this post