SEKATO. ID | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Poliri (Bareskrim Mabespolri) menetapkan tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khsusus dalam penanganan perkara kematian Brigadir J pihaknya telah menetapkan Bharada E tersangka.
“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” katanya di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022)
Andi juga mengatakan dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah aksi yakni dari para ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Fredy Sambo hingga para asisten rumah tangganya.”Sebanyaka 42 saksi-saksi,” ujarnya
Selain itu sejumlah alat bukti dirunah mantan Kadiv Propam juga disita sebagai alat bukti seperti CCTV dan sejumlah bukti lainnya. “enyitaan sejumlah alat bukti.” Tandansya
Untuk diketahui Brigadir J tewas didalam dugaan baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Porli di Perumahan duren sawit tiga pada Junat 8 Juki 2022 lalu sekita pukul 17.00 wib. Dalam kasus ini juga dilakukan visum sebanyak dua kali dan sejumlah pemeriksaan dilakukan oleh Komnas Ham dan Kompolnas.
Discussion about this post