• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

BPN Diminta Beri Kepastian Hukum Atas Hak Kepemilikan, DPR Rencanakan Pengadilan Pertanahan

Editor Ara Permana Putra
09/06/2022
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Khususnya kepemilikan sertifikat tanah yang terindikasi dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.

“Salah satu cara yang tidak benar adalah dengan pemalsuan pemalsuan dokumen warkah. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan, karena kita semua tahu dan bukan rahasia umum lagi kalau persoalan pertanahan itu sudah sangat kompleks,” kata Anggota Komisi II DPR RI Riyanta di Jawa Tengah, Rabu (08/06/22) yang dilansir dari dpr.go.id, Kamis (09/06/22).

Meski prihatin dengan adanya indikasi ‘Mafia Tanah’, Namun keputusan di pengadilan sudah inkrah, dengan ‘mafia tanah’ bukti-bukti penguasaan tanah secara ilegal bisa dimenangkan. “Ini yang kita semua harus prihatin. Negara harus benar-benar bisa memberikan suatu kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak. Bukan kepada mafia,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, penyelesaian masalah pertanahan sudah ada aturannya, Tapi menurur Riyanta, ada beberapa persoalan yang harus dipahami oleh masyarakat terkait hak-hak dan kepemilikan tanah secara sah. Kemudian BPN juga harus memiliki keinginan yang kuat untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan secara tuntas.

“BPN harus didorong mengaplikasikan regulasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan, maupun juga bagaimana tanah-tanah yang terlantar dikaitkan dengan program reforma agraria, dikaitkan juga dengan distribusi tanah yang sudah diputuskan secara nasional,” tegasnya.

Riyanta sendiri akan berupaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan segera dilanjutkan pembahasannya. Ia menyampaikan, dalam RUU tersebut ada wacana pembentukan pengadilan pertanahan untuk mendorong kepastian hukum masyarakat atas hak-haknya.

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Suami Istri di Tanjab Barat Dibunuh Anak Sendiri

Pekan Depan, 27 Perusahaan akan Disidang Kasus Mafia Minyak Goreng

“Harus didorong lagi untuk masuk prolegnas agar mempercepat penyelesaian konflik-konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan. Ini tugas kita bersama, bagaimana masalah pertanahan diselesaikan secara sistematis sehingga memberikan solusi yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (**/dpr.go.id)

Tags: BPNDPRhukumkepastian hukummafia tanah
Previous Post

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kunjungan Kerja ke Dinkes Sumbar

Next Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Audiensi Bersama Dinas ESDM Bahas Realisasi Energi Terbaruka

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
Next Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Audiensi Bersama Dinas ESDM Bahas Realisasi Energi Terbaruka

Jokowi Tidak Mau Lahan Perhutanan Sosial Terlantar Hanya Dibiarkan Saja

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Seorang Mucikari Prostitusi Online

Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Lomba Jenjang SD/MI & SMP/MTS

Pemkab Muaro Jambi Tutup Seleksi Tilawatil Qur'an Tahun 2022

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123