• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: okezone

Foto: okezone

BI Larang Lembaga Di Indonesia Gunakan Kripto dan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Editor Ara Permana Putra
15/06/2021
in EKONOMI, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Bank Indonesia menegaskan melarang penggunaan cryptocurrency pada lembaga keuangan di Indonesia. Hal tersebut karena kripto bukan alat pembayaran yang sah.

“Pertama, apa yang istilahnya cryptocurrency atau kripto, kami yang juga seusia dengan Pak Ketua OJK tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga UU mata uang. Jadi bukan cryptocurrency namanya, tapi crypto asset,” tegas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dalam webinar BPK di Jakarta, Selasa(15/06/21).

Perry juga kembali menegaskan bahwa crypto asset bukan alat pembayaran yang sah.

“Dan kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan crypto-crypto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” tegas Perry.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang.

“Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa apapun itu crypto-crypto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakannya,” pungkas Perry.

Baca juga

Inflasi November 2023 Didorong oleh Kenaikan Harga Kelompok Volatile Foods

Inflasi November 2022 Diprediksi Mencapai 0,11 Persen, Ini Sebabnya!

BI Dorong Gerakan Menanam Cabai di Pekarangan Guna Kendalikan Inflasi

BI Prediksi 4 Tahun Lagi Uang Kertas Baru Emisi 2022 Gantikan Uang Lama

Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru

Sebelumnya, Kripto bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari sektor perdagangan yang potensial. Pasalnya, perdagangan kripto di Indonesia terus berkembang sehinnga memberikan kontribusi potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.

“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik,” ujar Wakil menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin (14/6/2021).

Menurut Jerry, yang disebut sebagai pelembagaan perdagangan kripto yang baik memenuhi dua kriteria. Pertama, kebijakannya harus mencerminkan segala aspek baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri. Kedua, menurut Jerry harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis kripto itu sendiri.

Sumber: okezone

Tags: Bank IndonesiaBIBitcoinKripto
Previous Post

OJK Berencana Membuat Aturan Penggunaan Aset Kripto dan Bitcoin

Next Post

BI: Utang Luar Negeri Tumbuh 4,8 Persen April 2021

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

26/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026
2k
EKONOMI

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

25/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026
2k
Next Post
Foto: katta.id

BI: Utang Luar Negeri Tumbuh 4,8 Persen April 2021

Foto: Istimewa

Nadim Akan Kaji Wacana PPN Pendidikan

Poster UI Mirip Sinetron, Pihak Kampus Sebut Ada Riset Dibalik Itu

5 Harapan Jokowi Dari Lulusan Kampus Merdeka

Kemenparekraf Ajukan Tambahan Anggaran APBN 2022 Senilai Rp 500 Miliar

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123