• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: okezone

Foto: okezone

BI Larang Lembaga Di Indonesia Gunakan Kripto dan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Editor Ara Permana Putra
15/06/2021
in EKONOMI, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Bank Indonesia menegaskan melarang penggunaan cryptocurrency pada lembaga keuangan di Indonesia. Hal tersebut karena kripto bukan alat pembayaran yang sah.

“Pertama, apa yang istilahnya cryptocurrency atau kripto, kami yang juga seusia dengan Pak Ketua OJK tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga UU mata uang. Jadi bukan cryptocurrency namanya, tapi crypto asset,” tegas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dalam webinar BPK di Jakarta, Selasa(15/06/21).

Perry juga kembali menegaskan bahwa crypto asset bukan alat pembayaran yang sah.

“Dan kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan crypto-crypto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” tegas Perry.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang.

“Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa apapun itu crypto-crypto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakannya,” pungkas Perry.

Baca juga

Inflasi November 2023 Didorong oleh Kenaikan Harga Kelompok Volatile Foods

Inflasi November 2022 Diprediksi Mencapai 0,11 Persen, Ini Sebabnya!

BI Dorong Gerakan Menanam Cabai di Pekarangan Guna Kendalikan Inflasi

BI Prediksi 4 Tahun Lagi Uang Kertas Baru Emisi 2022 Gantikan Uang Lama

Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru

Sebelumnya, Kripto bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari sektor perdagangan yang potensial. Pasalnya, perdagangan kripto di Indonesia terus berkembang sehinnga memberikan kontribusi potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.

“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik,” ujar Wakil menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin (14/6/2021).

Menurut Jerry, yang disebut sebagai pelembagaan perdagangan kripto yang baik memenuhi dua kriteria. Pertama, kebijakannya harus mencerminkan segala aspek baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri. Kedua, menurut Jerry harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis kripto itu sendiri.

Sumber: okezone

Tags: Bank IndonesiaBIBitcoinKripto
Previous Post

OJK Berencana Membuat Aturan Penggunaan Aset Kripto dan Bitcoin

Next Post

BI: Utang Luar Negeri Tumbuh 4,8 Persen April 2021

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Walikota Jambi Godok Perda Hukum Adat, Ketua RT Akan Jadi Pelaksana Adat di Tingkat RT

21/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Ketua LAM Kota Jambi Kukuhkan 1650 Ketua RT Jadi Pemangku Adat Melayu

21/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Catat Sejarah, Wali Kota Jambi Lantik 1.650 Ketua RT Periode 2025-2030

21/05/2025
2k
DAERAH

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Ziarah Taman Makam Pahlawan Usai Upacara HKN

21/05/2025
2k
DAERAH

Pemkab Batanghari Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

21/05/2025
2k
Next Post
Foto: katta.id

BI: Utang Luar Negeri Tumbuh 4,8 Persen April 2021

Foto: Istimewa

Nadim Akan Kaji Wacana PPN Pendidikan

Poster UI Mirip Sinetron, Pihak Kampus Sebut Ada Riset Dibalik Itu

5 Harapan Jokowi Dari Lulusan Kampus Merdeka

Kemenparekraf Ajukan Tambahan Anggaran APBN 2022 Senilai Rp 500 Miliar

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.