• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

OJK Berencana Membuat Aturan Penggunaan Aset Kripto dan Bitcoin

Editor Ara Permana Putra
15/06/2021
in EKONOMI, HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA– Terkait penggunaan aset kripto, bitcoin, dan lain sebagainya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan. Nantinya aturan ini akan dibahas bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai aset kripto.

“Indonesia membutuhkan regulasi yang pasti mengenai aset kripto. Kami sudah bicara dengan menteri perdagangan agar segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, seperti dikutip Selasa (15/6).

Meskipun Bappebti memberikan izin perdagangan aset kripto sebagai komoditas, Bank Indonesia (BI) tidak mengakuinya sebagai mata uang. Saat ini, mata uang yang sah digunakan sebagai alat transaksi adalah rupiah.

“Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” ucapnya.

Wimboh menggambarkan pengaturan aset kripto hendaknya serupa dengan perdagangan di pasar modal. Setidaknya, perdagangan kripto memiliki self regulatory organizations (SRO), settlement transaksi, hingga kaidah perlindungan konsumen.

Baca juga

Perempuan Jambi Didorong Melek Finansial, OJK dan Pemkot Hadirkan Edukasi Cegah Investasi Ilegal

Jurnalis dan FK-IJK Jambi Adu Strategi di Lomba Domino, Pererat Silaturahmi Didukung OJK

Menuju Indonesia Emas 2045, OJK Edukasi Pelajar tingkat SD/MI dalam rangka Hari Anak Nasional 2024

OJK Support Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea

“Hal tersebut diperlukan karena perdagangan aset kripto sangat fluktuatif. Itu barangkali belum ada karena ini sudah telanjur banyak diperdagangkan di pasar,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah negara resmi melarang transaksi aset kripto. Sedangkan, sebagian negara melegalkannya maupun memilih tidak melarang alias tidak melegalkan.

“Beberapa negara ini masyarakatnya sudah well literated (literasinya sektor keuangan bagus) sehingga kalau hilang duitnya diam saja, tidak pernah komplain. Tapi, kalau di Indonesia kayaknya beda sehingga ini pelu kami duduk bersama,” ucapnya.

Sumber: republika

Tags: BitcoinKriptoOJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Bupati Tanjab Barat Terima Audiensi Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Next Post

BI Larang Lembaga Di Indonesia Gunakan Kripto dan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Artikel terkait

BUDAYA

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

02/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rumah Bunda Diluncurkan : Pemkab Batang Hari Buka Kanal Resmi Pengaduan Persoalan Keluarga

01/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Hari Kesaktian Pancasila 2026 : Mhd. Fahdil Arief Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup Dalam Pelayanan Publik

01/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

30/09/2026
2k
EKONOMI

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

30/09/2026
2k
Next Post
Foto: okezone

BI Larang Lembaga Di Indonesia Gunakan Kripto dan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Foto: katta.id

BI: Utang Luar Negeri Tumbuh 4,8 Persen April 2021

Foto: Istimewa

Nadim Akan Kaji Wacana PPN Pendidikan

Poster UI Mirip Sinetron, Pihak Kampus Sebut Ada Riset Dibalik Itu

5 Harapan Jokowi Dari Lulusan Kampus Merdeka

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123