• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Bangun Kesejahteraan Sosial, Haris Minta Setiap Tahun Validasi DTKS Disertai Anggaran

Editor Ara Permana Putra
18/02/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan


SEKATO.ID | JAMBI – Dalam rangka membangun kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi AL Haris meminta ada kegiatan verifikasi , penganggaran, dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan setiap tahunnya.

Hal ini disampaikan Al Haris saat Rapat Koordinasi Sosial se Provinsi Jambi Tahun 2022 di Hotel Shang Ratu Jambi, Kamis(17/02/2022).

Diketahui sebelumnya, dari evaluasi pemprov sejak tahun 2019 hingga 2021, seluruh Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data, namun pelaksanaan verval tidak semua Kabupaten disertai dengan anggaran sehingga hasilnya tidak efektif.

Pada tahun 2020, ada 7 Kabupaten/Kota yang menganggarkan dan melaksanakan verval DTKS, sedangkan 4 Kabupaten belum dan untuk 2021, sebanyak 8 Kabupaten/Kota telah menganggarkan sedangkan 3 Kabupaten lainnya belum.

Menurut Al Haris, penganggaran verval DTKS sifatnya wajib karena merupakan prioritas utama dan sangat mendasar dalam penanggulangan kemiskinan, dimana penerima manfaat dari berbagai program dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota wajib masuk dalam DTKS.

“Banyak regulasi menekankan penganggaran Verval DTKS yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, mulai dari Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Surat Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SK 3 Menteri ini, salah satu klausulnya menekan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan,” tegas Al Haris.

Baca juga

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Al Haris: Pemerintah Harus Cepat Tanggap dan Responsif

Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi

Gubernur Al Haris Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024

Gubernur Al Haris Hadiri Exhibition di SMK Negeri 2 Kota Jambi

Gubernur Al Haris Berharap 90 Persen Partisipasi Masyarakat di Pilkada Jambi 2024

Kemudian melalui DTKS yang valid dan update ini, program penanggulangan kemiskinan akan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.

“Salah satu hal penting yang menjadi perhatian bersama adalah perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) DTKS dan penerima bantuan seperti PKH, Program Sembako, Program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” kata Haris.

Tags: dinas sosialGubernur Jambi
Previous Post

Bupati Masnah Busro Buka Pelatihan Peningkatan BPD & TP-PKK Kecamatan Kumpeh 2022

Next Post

Gubernur Jambi Gelar Acara Pisah Sambut Danrem 042 Garuda Putih

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Hadiri Momen Khidmat Pelantikan DMDI Jambi, Gubernur Al Haris Resmi Dikukuhkan

12/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Dedikasi Tampa Libur: Bupati Kerinci Targetkan Surplus 100 Ribu Ton Beras Untuk Kerinci

12/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Murison Hadiri Halal Bihalal HKK Nasional

11/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Sinergi Dengan Program Pemerintah, Reses Elyusnadi S.Kom M.Si di Koto Majidin Diair: Bukti Wakil Rakyat Hadir Untuk Rakyat

10/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Kades Herman Hadi Gerak Cepat, Akses Jalan Larik Pantai Akhirnya Terwujud

10/05/2025
2k
Next Post

Gubernur Jambi Gelar Acara Pisah Sambut Danrem 042 Garuda Putih

Rakortek Renbang , Sekda Minta Percepat Pembangunan Industri Kelautan dan Perikanan

Sejumlah Pejabat Utama Polres Kerinci Dimutasi

Fogging Puskesmas Mersam di RT 09 Kembang Paseban. (Foto: Alpin.R/sekato.id)

Cegah DBD, Kepala Puskesmas Mersam Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Pencegahan Kahutla Akan Diperketat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.