KERINCI, sekato.id – Tim Macan Kincai Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus perjudian jenis guncang dadu di Desa Siulak Tenang Kecamatan Gunung Kerinci pada sabtu 20/04/2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Very Prasetyawan, SH, MH. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya perjudian di keramaian Pondok Pinggir jalan Desa Siulak Tenang.
Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat aktivitas perjudian jenis dadu di lokasi tersebut dan mengamankan yang berada ditempat judi tersebut.
“ Berawal dari informasi masyarakat akhirnya Tim Macan Kincai Sat Reskrim Polres Kerinci turun langsung dan mengamankan 4 Orang dan 1 diantaranya bandar judi, saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” Sebut Kasat Very.
Empat pelaku tersebut yakni KH (50), RW (49), BR (49) sedangkan satu pelaku ES (41) adalah bandar judi, Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Total Uang Rp.545.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Lima), Poster bergambar alas dadu, 3 Buah Anak Dadu, Satu Buah Ember Dadu bertuliskan angka sebagai lembaran.
“ 4 Orang terduga pelaku adalah warga setempat sudah diperiksa dan barang bukti juga sudah diamankan, Para pelaku untuk Bandar dijerat pasal 303 kuhp ancaman 10 th penjara dan 3 Pemain dijerat pasal 303 Bis KUHP ancaman 4 th penjara,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan.
(Rgk)
Discussion about this post