• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kurban Dimasa Pendemi Covid-19, Kementan Keluarkan Surat Edaran

Editor Ara Permana Putra
25/06/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 varian baru, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Peraturan tersebut guna menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, dalam Webinar dikutip Jumat (25/6/2021).

Dia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Syamsul memaparkan tiga hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Baca juga

Tingkatkan SDM Pekebun, BPDPKS Gandeng Kementan Latih Petani Sawit Jambi

40% Mobil Angkutan Batu Bara Bernopol Luar Daerah, Kadishub: “Ikuti SE Gubernur Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah”

Peringati HUT RI, Pemkab Terbitkan SE Pasang Bendera Merah Putih & Umbul-umbul

Ingin Beli Hewan untuk Kurban, Kenali Tanda-tanda PMK Sebelum Membeli

Mentan Pastikan Penyakit Kuku dan Mulut pada Hewan tidak Menular ke Manusia

Dia mengingatkan, yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Selanjutnya, merujuk data Kesmavet terkait pelaksanaan Kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%) dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).

“Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang,” jelas Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi covid-19.

“Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor,”paparnya.

Sementara itu, Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis). “Hal ini harus diperhatikan oleh Juru Sembelih,” tegasnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

“Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia,” tutur Nasrullah.

Sumber: okezone

Tags: KementankurbanqurbanSurat Edaran
Previous Post

Menlu Pinta Korsel Lindungi 5.950 ABK Indonesia

Next Post

DPRD Muaro Jambi Usulkan ke Pemkab untuk Menambah Guru Tahfiz di Tiap Sekolah

Artikel terkait

DAERAH

Syukuran Kantor Baru PSI Jambi, Romi Harianto di Hadapan Warga: Kami Siap Dikoreksi

16/11/2025
2k
DAERAH

PSI Jambi Rayakan Ulang Tahun ke-11, Romi Hariyanto: Partai Ini Milik Semua, Bukan Golongan Tertentu

16/11/2025
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Pendatang Baru di Politik, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, Resmi Pimpin PAN Kota Sungai Penuh

15/11/2025
2k
DAERAH

Monadi Terpilih Ketua DPD PAN Kerinci, Sinyal Kuat Konsolidasi PAN di Bumi Sakti Alam Kerinci

15/11/2025
2k
DAERAH

Murison Dorong POSBAKUM Jadi Garda Depan Keadilan Sosial di Desa dan Kelurahan Kerinci

15/11/2025
2k
Next Post

DPRD Muaro Jambi Usulkan ke Pemkab untuk Menambah Guru Tahfiz di Tiap Sekolah

Polisi Mulai Lacak Akun Pembobol Data WNI di BPJS Kesehatan

Tetapkan Tersangka Anak di Bawah Umur Tanpa Dirvesi, Polsek Telanaipura di Praperadilkan

Kemendagri Targetkan Batas Wilayah Selesai Tahun Ini

Pelayanan Isolasi Mandiri Bertarif, Kemenkes: Itu RS Swasta

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
S M T W T F S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.