• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Wina Armada Sukardi, Advokat dan Analis Sepak Bola

Wina Armada Sukardi, Advokat dan Analis Sepak Bola

Analis Sepak Bola Sebut PSSI Tak Memiliki Kekebalan Hukum dan Ikut Bertanggung Jawab Terhadap Tragedi Kanjuruhan

Editor Ara Permana Putra
12/10/2022
in OPINI
A A
0
PostTweetSendShareScan

Oleh Wina Armada Sukardi, advokat dan analis sepak bola

SEKATO.CO.ID | JAMBI – MANAKALA dipanggil oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, jajaran petinggi PSSI lagi-lagi menyatakan PSSI tidak bertanggung jawab terhadap malapetaka atau tragedi Kanjuruhan.

PSSI kembali berlindung di balik pasal 3 ayat 1 d bab Tanggung Jawab Regulasi Keselamatan dan Keamanan (selanjutnya disingkat RKK) PSSI Tahun 2021. Dengan adanya ketentuan ini PSSI menandaskan, mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum pihak manapun.

Benarkah demikian? Kita akan melakukan telaah terhadap makna rumusan pasal 3 ayat 1d dan melakukan penelusuran sistematis dengan menghubungkan pasal-pasal terkait di RKK PSSI Tahun 2021 sendiri.

Dari tinjauan itu dapat disimpulkan, ternyata PSSI tetap wajib memikul tanggung jawab hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, PSSI tidak dapat berlindung sepenuhnya di pasal 3 ayat 1d RKK PSSI Tahun 2021.

Supaya lebih jelas, disini dikutip bunyi pasal 3 ayat 1d sebagai berikut:
“1. Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk : d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini. Dengan dalih PSSI punya aturan sendiri, mereka membela (diri) hanya dengan aturan itu saja.

Baca juga

Pemerintah dan FIFA akan Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia

20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri Periksa 35 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Tindak Lanjut Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV

Hanya Panpel yang Membebaskan PSSI

Dari rumusan ini ada dua hal yang jelas. Pertama, PSSI hanya dibebaskan oleh Panpel. Dalam RKK PSSI Tahun2021 ternyata yang terlibat dalam pertandingan tidak hanya Panpel, tapi ada juga struktur lain, yaitu Penyelenggara Pertandingan
Sesuai dengan RKK PSSI tahun 2021, yang dimaksud dengan Panpel “adalah panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh PENYELENGGARA PERTANDINGAN bertanggung jawab kepada PENYELENGGARA dan atau PSSI, dipimpin dan beranggota personil-personil sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Terkait, untuk bertindak sebagai penyelenggara pertandingan dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh Regulasi Kompetisi PSSI.”

Lalu apa yang dimaksud dengan PENYELENGGARA PERTANDINGAN? RKK PSSI tahun 2021 mendefiniskan penyelenggara pertandingan “adalah orang/organisasi/klub atau entitas legal lainnya yang menyelenggarakan pertandingan sepak bola.”

Jika ditilik dari pengertian itu, dalam RKK PSSI tahun 2021 ada dua entitas yang berbeda. Pertama, Penyelenggara pertandingan, yakni pihak yang menyelenggarakan pertandingan. Lalu untuk pelaksanaan pertandingan dibentuklah Panpel.

Nah, ternyata pasal 3 ayat 1 huruf d, yang membebaskan PSSI hanyalah Panpel, bukan semua organ yang ada. Dalam ini berdasarkan ketentuan yang ada pada RKK PSSI Tahun 2021 sendiri terang benderang Penyelenggara Pertandingan sama sekali tidak membebaskan PSSI dari kewajiban hukum apapun, termasuk tidak terbatas pada tuntutan hukum pihak ketiga. Padahal jelas Penyelenggara Pertandingan kedudukanya lebih tinggi dari Panpel.

Dari konstruksi hukum ini saja sudah jelas, PSSI harus ikut bertanggung jawab terhadap semua yang tidak dibebaskan oleh Penyelenggara Pertandingan. Ini peraturan PSSI sendiri yang tentu harus dihormati pertama-tama oleh PSSI sendiri.

Pada pasal 26 RKK PSSI tahun 2021 Penyelenggara Pertandingan diberikan enam kewajiban dalam pemeriksaan dan penjagaan stadion. Dengan kata lain, Penyelenggara Pertandingan merupakan organ yang aktif dan juga memiliki peran besar. Dan Penyelenggaran Pertandingan dalam RKK PSSI tahun 2021 sendiri sama sekali tidak mengatur untuk menjamin, membebaskan dan melepaskan PSSI dari tanggung jawab hukum.

Maknanya, dalam tragedi di Kanjuruhan PSSI tidak dapat mengelak dan berlindung di pasal 3 ayat 1d. Hanya Panpel saja yang membebaskan PSSI, tetapi organ-organ lain sama sekali tidak memberikan pembebasan itu.

Tuntutan Perdata

Jika diperhatikan rumusan pasal 3 ayat 1d dapatlah ditafsirkan Panpel menjamin membebaskan PSSI dari tuntutan pihak manapun limitatif pada aspek hukum perdata saja. Bukan hukum lainnya, terutama bukan hukum pidana.

Simak saja rumusan Pasal 3 ayat 1 d, jelas mengacu pada aspek hukum perdata. Perhatikan kalimat, “Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab penuh untuk:” Kata “dengan biaya sendiri” jelas maksudnya adalah aspek kebendaan atau finansial, dan itu artinya perdata.

Hal ini masih diperjelas lagi dengan rumusan limitatif atau terbatas, yakni “Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain.” Pemakaian terminologi “kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain” jelas merujuk kepada hukum perdata. Dalam hal ini “kecelakaan dan kerusakan” harus ditafsirkan tidak dapat berdiri sendiri melainkan sebagai kerugian perdata lantaran di buntut kalimat terdapat kata “dan kerugian lainnya.”

Dari sana kita memahami pula, karena ini persoalan perdata, rumusannya pun terang benderang rumusan dan tanggung jawab perdata. Bagian kalimat dalam pasal 3 ayat 1d yang berbunyi, “Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun,” bermakna Panpel membebaskan PSSI dari dari segala tuntutan perdata pihak manapun.

Ini kontaruksi hukum perdata, dan memang lazim dipakai dalam perjanjian perdata. Pemberiaan pelepasan tanggung jawab perdata diperbolehkan dalam hukum perdata.

Sebaliknya, berbeda dengan hukum pidana. Ketentuan peraturan pidana memiliki aturan tersendiri. Pertama, Panpel tidak memiliki otoritas atau kewenangan apapun dalam hukum pidana, apalagi otoritas untuk membebaskan pihak ketiga dari kesalahan pidana. Ada atau tidaknya kesalahan atau pemenuhan unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan atau otoritas penyidik (polisi).

Jadi, dalam hal hukum pidana, Panpel tidak dapat membebaskan PSSI dari pertanggungjawaban pidana apapun. Penjelasan ini membawa kita pada kesimpulan, PSSI sama sekali tidak memiliki kekebalan hukum pidana di balik pasal 3 ayat 1d.

Kedua, dalam hukum pidana berlaku asas penyertaan ( deeleming ) sebagaimana diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP). Intinya, setiap pihak yang terlibat dalam sebuah kasus pidana harus bertanggung jawab sesuai peranannya masing-masing. Dengan demikian, dari aspek pidana, karena PSSI memiliki peranan sentral dalam pengaturan pertandingan sepak bola di Indonesia, otomatis PSSI tidak dapat diberikan pengecualiaan untuk lepas dari tanggung jawab pidana.

Tegas, dari RKK PSSI Tahun 2021, telaah aspek pidana membuktikan, PSSI tetap harus ikut bertanggung jawab dalam kasus malapetakan Kanjuruhana

Tak Ada Pelepasan Tanggung Jawab Pidana

Kejelasan pasal 3 ayat 1d merupakan pelepasan tanggung jawab hukum perdata, dapat kita kaitkan dengan penelusuran kita terhadap seluruh pasal-pasal RKK PSSI tahun 2021. Ternyata tak ada satupun ketentuan dari 57 pasal RKK PSSI tahun 2021 beserta lampirannya yang menyatakan PSSI dilepaskan dari ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Ini selaras dengan rumusan penegasan Pasal 1 ayat 4 yang menegaskan, “Peraturan ini merupakan persyaratan minimum dan tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apa artinya? Di luar ketentuan aspek perdata, PSSI tidak dibebaskan dari beban apapun. PSSI wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas-asas hukum pidana. Dengan demikian, jelas PSSI dapat dijerat dengan berbagai hukum, termasuk tetapi tidak terbatas terutama dengan hukum pidana.

Maka oleh karenanya, pembelaan PSSI yang berlindung di balik Pasal 3 ayat 1 d RKK PSSI tahun 2021, sudah tidak relevan lagi. PSSI tidak memiliki kekebalan hukum lagi.(Nur Pehatul Janna)

Tags: Analis Sepak BolaPSSITragedi Kanjuruhan
Previous Post

Habiskan Dana Rp9 Triliun, Menkes Budi Sebut Penyakit Kardiovaskular Paling Beban

Next Post

Pemkab Tanjab Timur Gelar Pilkades Serentak

Artikel terkait

OPINI

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

09/06/2026
2k
OPINI

Pelabuhan Ujung Jabung dan Masa Depan Industri Jambi

01/06/2026
2k
OPINI

POLEMIK LCC 4 PILAR MPR RI: Inilah Praktik Kekerasan Simbolik

15/05/2026
2k
OPINI

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM  Desa Penyangga Wisata 

09/05/2026
2k
OPINI

IPM Jambi: Antara Persepsi dan Fakta Statistik

16/03/2026
2k
Next Post

Pemkab Tanjab Timur Gelar Pilkades Serentak

(Foto : Kominfo)

Perkuat Pelindungan Data, Kominfo: Indonesia Galang Kesepakatan Global

(Foto : Kemenag)

Kemenag Siapkan Beasiswa Training Bahasa untuk Persiapan Kuliah di Luar Negeri

Ketua PHRI Jambi, Yudi Gani

PHRI Jambi Serap 5.000 Tenaga Kerja di Bidang Hotel dan Restoran

Seorang Nenek di Kuala Tungkal Jambi Ditemukan Tewas Gantung Diri, Belum Diketahui Penyebabnya

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123