SEKATO.ID | JAKARTA – Siaran televisi (TV) analog akan diberhentikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk tahap satu, paling lambat 17 Agustus 2021 mendatang.
Berdasarkan akun Instagram resmi Kominfo, proses peralihan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan berlangsung dalam lima tahap.
Tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Juni 2021 dan paling lambat 17 Agustus 2021. Sementara untuk migrasi secara keseluruhan di Indonesia paling lambat 2 November 2022.
Kominfo memastikan masyarakat masih bisa menonton TV seperti biasa dengan siaran digital, namun bagi televisi yang lama bisa menangkap sinyal dengan tambahan perangkat Set Top Box (STB). Siaran tv digital tidak memerlukan biaya iuran hingga koneksi internet untuk menontonnya.
Ada banyak keuntungan dari siaran digital dibanding analog, mulai dari tampilan gambar yang lebih jernih dan semakin beragam channel TV yang bisa ditonton. Kapasitas slot multipleksing dalam siaran TV digital dapat menampung 13 saluran/channel kualitas SD atau lima channel untuk kualitas HD.
Teknologi siaran TV digital yang digunakan di Indonesia, memakai Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2), dengan lebar pita frekuensi 8 Mhz akan memiliki kapasitas payload multiplexer minimal 33 Mbps.
Untuk diketahui, ini daerah yang masuk tahap pertama
Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh).
Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang).
Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang).
Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang).
Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Sumber: kumparan
Discussion about this post