• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Alibaba Group Kena Denda Pemerintah China

Editor Ara Permana Putra
20/11/2021
in DUNIA, EKONOMI, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Pemerintah China mendenda beberapa raksasa teknologi karena gagal melaporkan akuisisi perusahaan. Mereka yang didenda termasuk Alibaba Group dan Tencent Holdings.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar dalam laporannya pada Sabtu (20/11) mengatakan, perusahaan-perusahaan itu gagal melaporkan 43 akuisisi yang terjadi sejak delapan tahun lalu di bawah aturan ‘konsentrasi operasi’. Akibat dari kelalaian tersebut pemerintah mendenda sebesar 500.000 yuan atau sekitar 80.000 dolar AS.

Akuisisi sejak 2013 itu termasuk teknologi jaringan, pemetaan, dan aset teknologi medis, seperti dilaporkan Reuters.

Pemberian denda jelas menunjukkan tindakan keras anti-monopoli oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Beijing telah meluncurkan anti-monopoli, keamanan data, dan tindakan keras lainnya terhadap perusahaan teknologi sejak akhir 2020. Partai yang berkuasa khawatir perusahaan memiliki terlalu banyak kendali atas industri mereka dan telah memperingatkan mereka untuk tidak menggunakan dominasi mereka untuk menipu konsumen atau memblokir masuknya pesaing baru.

Perusahaan lain yang didenda dalam putaran terakhir hukuman termasuk pengecer online JD.com Inc. dan Suning Ltd. dan operator mesin pencari Baidu Inc.

Baca juga

PKL Kota Jambi Wajib Tahu Agar Terhindar dari Denda Rp2,5 Juta

Masuk ke Wilayah Haji Tanpa Izin, Pemerintah Arab Akan Kenakan Denda

Beijing Diterjang Badai Pasir Parah, Komentar Warga: Seperti Kiamat

Perusahaan “gagal menyatakan implementasi ilegal dari konsentrasi operasi,” kata regulator di situs webnya.

Pada April 2021, Alibaba, perusahaan e-commerce terbesar di dunia berdasarkan volume penjualan, didenda sebesar 2,8 miliar dolar AS atas tuduhan praktik yang menurut regulator menekan persaingan.

Meituan, sebuah platform pengiriman makanan, juga didenda sebesar 534 juta dolar AS pada 8 Oktober lalu.

Sumber: rmol.id

Tags: alibabaCinadenda
Previous Post

Tinggal 9 Tahanan Kabur dari LPKA Muarabulian yang Masih Diburu Polisi

Next Post

Premanisme di Kampus, Mahasiswa Minta Nadim Evaluasi Rektor UNJA

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

Sinergi Polres Kerinci dan Pemkab: Operasi Patuh Siginjai 2025 Siap Jaga Keselamatan Jalan Raya

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Kades dan Masyarakat Apresiasi Inovasi Mesin Giling Padi Keliling dari BUMDes Pinang Arai Koto Majidin Hilir

13/07/2025
2k
DAERAH

Hanya Rp500 Juta, Dapatkan Ruko Strategis Dekat Lobby Mall JBC

02/07/2025
2k
Live Cooking di Brazilian Night BBQ di Swiss-Belhotel Jambi.
EKONOMI

Akhir Pekan dengan Cita Rasa Hidangan Brazil di “Brazilian Night Bbq” Swiss-Belhotel Jambi

30/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Libatkan Dua Motor di Jalan Wisata Semurup, Lansia Tewas di Tempat

30/06/2025
2k
Next Post

Premanisme di Kampus, Mahasiswa Minta Nadim Evaluasi Rektor UNJA

Target Penerimaan Negara Terlampaui

Publik Terus Sorot Anjloknya Dukungan Pasangan Presiden Amerika Serikat

Riset Google, Nilai Ekonomi Digital Indonesia Melesat Naik Hingga 49 Persen

Kartu Prakerja Dapat Pujian Bank Dunia

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.