• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Alibaba Group Kena Denda Pemerintah China

Editor Ara Permana Putra
20/11/2021
in DUNIA, EKONOMI, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Pemerintah China mendenda beberapa raksasa teknologi karena gagal melaporkan akuisisi perusahaan. Mereka yang didenda termasuk Alibaba Group dan Tencent Holdings.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar dalam laporannya pada Sabtu (20/11) mengatakan, perusahaan-perusahaan itu gagal melaporkan 43 akuisisi yang terjadi sejak delapan tahun lalu di bawah aturan ‘konsentrasi operasi’. Akibat dari kelalaian tersebut pemerintah mendenda sebesar 500.000 yuan atau sekitar 80.000 dolar AS.

Akuisisi sejak 2013 itu termasuk teknologi jaringan, pemetaan, dan aset teknologi medis, seperti dilaporkan Reuters.

Pemberian denda jelas menunjukkan tindakan keras anti-monopoli oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Beijing telah meluncurkan anti-monopoli, keamanan data, dan tindakan keras lainnya terhadap perusahaan teknologi sejak akhir 2020. Partai yang berkuasa khawatir perusahaan memiliki terlalu banyak kendali atas industri mereka dan telah memperingatkan mereka untuk tidak menggunakan dominasi mereka untuk menipu konsumen atau memblokir masuknya pesaing baru.

Perusahaan lain yang didenda dalam putaran terakhir hukuman termasuk pengecer online JD.com Inc. dan Suning Ltd. dan operator mesin pencari Baidu Inc.

Baca juga

PKL Kota Jambi Wajib Tahu Agar Terhindar dari Denda Rp2,5 Juta

Masuk ke Wilayah Haji Tanpa Izin, Pemerintah Arab Akan Kenakan Denda

Beijing Diterjang Badai Pasir Parah, Komentar Warga: Seperti Kiamat

Perusahaan “gagal menyatakan implementasi ilegal dari konsentrasi operasi,” kata regulator di situs webnya.

Pada April 2021, Alibaba, perusahaan e-commerce terbesar di dunia berdasarkan volume penjualan, didenda sebesar 2,8 miliar dolar AS atas tuduhan praktik yang menurut regulator menekan persaingan.

Meituan, sebuah platform pengiriman makanan, juga didenda sebesar 534 juta dolar AS pada 8 Oktober lalu.

Sumber: rmol.id

Tags: alibabaCinadenda
Previous Post

Tinggal 9 Tahanan Kabur dari LPKA Muarabulian yang Masih Diburu Polisi

Next Post

Premanisme di Kampus, Mahasiswa Minta Nadim Evaluasi Rektor UNJA

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
EKONOMI

Harga BBM Nonsubsidi di Sumbagsel Turun Signifikan, Ini Daftar Tarif Terbarunya

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
EKONOMI

Digitalisasi Bansos Kota Jambi Dimulai, 203 Ribu Warga Jadi Sasaran Program Percontohan

30/06/2026
2k
EKONOMI

Bioflok Buka Peluang Baru Warga Kasang Lopak Alai, Budidaya Ikan Air Tawar Jadi Sumber Penghasilan Tambahan

23/06/2026
2k
Next Post

Premanisme di Kampus, Mahasiswa Minta Nadim Evaluasi Rektor UNJA

Target Penerimaan Negara Terlampaui

Publik Terus Sorot Anjloknya Dukungan Pasangan Presiden Amerika Serikat

Riset Google, Nilai Ekonomi Digital Indonesia Melesat Naik Hingga 49 Persen

Kartu Prakerja Dapat Pujian Bank Dunia

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123