• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

PKL Kota Jambi Wajib Tahu Agar Terhindar dari Denda Rp2,5 Juta

Editor Ara Permana Putra
14/01/2022
in DAERAH, HUKUM, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | KOTA JAMBI– Pemerintah Kota Jambi menghimbau agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan, untuk taat terhadap aturan. Jika tidak, maka Pemkot Jambi melalui Satpol PP tak segan-segan untuk memberikan denda ataupun membongkar lapak-lapak PKL tersebut.

Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu mengatakan, sesuai dengan Perda Nomer 12 Tahun 2016 tentang PKL, setiap PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan Produk hukum Daerah; mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Walikota; memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha; menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur; tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah; dan menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai TDU yang dimiliki PKL; dan Membayar Retribusi.

Arya menegaskan, dalam pasal 34 juga diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL dan Fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 dikenakan sanksi adminsitratif berupa denda paling banyak sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” katanya.

Menurutnya, di lapangan sangat sulit sekali untuk menerapkan denda sebesar Rp2,5 juta tersebut. Hal itu dikarenakan para PKL yang berjualan tersebut masih berskala kecil.

“Kadang yang kami sita hanya beberapa peralatan yang digunakan, misalnya kompor, kursi, meja, piring, dan lainnya. Tentu harganya tidak seberapa. Jadi dendanya kami sesuaikan dengan kemampuan pemilik lapak,” jelasnya.

Baca juga

Tindaklanjuti Arahan Bupati, Sekda Endang Abdul Naser Temui PKL

Alibaba Group Kena Denda Pemerintah China

Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung

Masuk ke Wilayah Haji Tanpa Izin, Pemerintah Arab Akan Kenakan Denda

Berikan Waktu 3 Hari, Mashuri ” PKL Tolong Angkat Gerobaknya”

Kata dia, beberapa peralatan maupun dagangan yang disita oleh Satpol PP kota Jambi, Jika dalam waktu 30 hari tidak diambil oleh pemilik, maka barang tersebut akan dimusnahkan. Sementara untuk dagangan yang bersifat basah seperti cabe, tomat dan lain sebagainya, dalam jangka waktu 3 hari tidak diambil maka akan dimusnahkan.

“Semua ada mekanismenya. Pemusnahan juga tidak asal-asalan. Ada berita acara pemusnahan. Pemusnahan tidak dibakar melainkan dibuang ke TPA bekerjasama dengan Dinas LH,” ujarnya.

Kata Arya, ke depan pihaknya juga akan memperbantukan (BKO) anggota Satpol PP ke Kecamatan. Hal itu untuk mempermudah koordinasi dan membackup Kecamatan untuk melakukan penataan dan penertiban di kawasan mereka masing-masing.

“Rencana yang akan di BKO (Bawah Kendali Operasi, red) itu ada sekitar 12 anggota ditiap kecamatan. Itu sudah lengkap ada dari Trantibum, penegak peraturan daerah (PPD), ada PPNS dan juga ada pengawas, serta Linmas,” katanya. (*)

Tags: dendaPKL
Previous Post

Terkait Kebijakan Menkeu dalam Pengelolaan Dana Desa, Apdesi Ngadu ke DPD RI

Next Post

Harapan di Tahun 2022, Buka Matakah Pihak Terkait

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Harapan di Tahun 2022, Buka Matakah Pihak Terkait

Diduga Lalainya Kontraktor dan Lemahnya Pengawasan, Drainase Box Culvert Terlihat Asal Jadi di Sungai Penuh

Jalankan Program PAAREDI, PKK Sarolangun Minta Orang Tua Batasi Anak Bermain Gawai

Kejari Batanghari Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPALD-T

Tekad Bupati MFA Ciptakan Petani Batanghari Jadi Petani Cerdas & Tangguh

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123