• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Alasan Pentingnya Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Dikeluarkan

Editor Ara Permana Putra
17/11/2021
in HUKUM, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Hasil survei yang dilakukan Kemendikbud Ristek tahun 2020 menyebutkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus dengan kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan. Selain itu hasil survei menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan. Data tersebut didukung oleh hasil survei Mendikbud Ristek yang mengungkapkan bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Berikut jenis-jenis pelecehan seksual yang terjadi di kampus, meliputi:

  1. Quid pro quo atau Pemain-Kekuasaan, di mana pelaku melakukan pelecehan untuk ditukar dengan benefit yang bisa mereka berikan karena posisi (sosial)nya, misalnya dalam memperoleh atau mempertahankan pekerjaan, mendapat nilai bagus, rekomendasi, proyek, promosi, order, dan kesempatan-kesempatan lain.
  2. Berperan sebagai ayah yang melindungi/membimbing. Pelaku pelecehan mencoba untuk membuat hubungan seperti mentor dengan korbannya, sementara itu intensi seksualnya ditutupi dengan pretensi berkaitan dengan atensi akademik, profesional, atau personal.
  3. Pelecehan di tempat tertutup. Pelecehan ini dilakukan oleh pelaku secara tersembunyi, dengan tidak ingin terlihat oleh siapapun, sehingga tidak ada saksi.
  4. Groper. Pelaku yang suka memegang-megang anggota tubuh korban. Aksi memegang-megang tubuh ini dapat saja dilakukan di tempat umum ataupun di tempat yang sepi.
  5. Pelecehan situasional, memanfaatkan situasi korban yang sedang ditimpa kemalangan. Berlainan dengan tipe sebelumnya, yang sedang ditimpa kemalangan justru adalah si korban, dan kemudian pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban.
  6. Pest. Pelaku yang memaksakan kehendak dengan tidak mau menerima jawaban “tidak”. Pemaksaan kehendak ini dilakukan karena pelaku sangat menginginkan untuk melakukan perbuatan yang ingin dia lakukan, tidak peduli dengan perasaan korban.
  7. Sexualized environment. Ini adalah lingkungan yang mengandung gurauan-gurauan berbau seks, grafiti yang eksplisit menampilkan hal-hal seksual, melihat pornografi di internet, poster-poster dan obyek yang merendahkan secara seksual, dsb.

Oleh karena itu Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Adapun latar belakang dilahirkannya peraturan ini yaitu:

  1. setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi;
  3. bahwa untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
  4. Dalam hal ini, lahirnya Permendikbud No.30 Tahun 2021 didukung oleh beberapa pihak. Misalnya Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas terbitnya Permendikbud tersebut, dimana melalui peraturan tersebut merupakan upaya untuk pemenuhan Hak Pendidikan setiap Warga Negara Indonesia atas Pendidikan Tinggi yang aman, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Namun Permendikbud ini juga mendatangkan beberapa kontra, Muhammadiyah menyampaikan terdapat beberapa masalah yaitu pembentukan Permendibud tersebut seharusnya perumusan Permendikbud harus sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan, selain itu secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kritik juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah yang menilai terbitnya Permendikbud ini tidak tepat lantaran UU yang menjadi dasar hukumnya belum ada.

Sumber: ngertihukum.id

Baca juga

Kemen PPPA Minta Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Hutan Kota Jakarta Perhatikan Hak Korban

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Meningkat Sejak Ada UU TPKS

Jelang Hari Anak Nasional, DPR Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

DPR Desak Kemenag untuk Terbitkan Peraturan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan

Tags: kekerasan seksualPerguruan Tinggiseksual
Previous Post

Incubits Agar Tersedia Air Bersih di Daerah Sulit

Next Post

Menteri BUMN: Formula E, MotoGP Hingga G20 Jadi Ajang Promosi Indonesia pada Internasional

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
RAGAM

Kapolda Jambi Apresiasi Aksi “Jurnalis Sapa Polantas” Sambut Hari Bhayangkara

15/06/2026
2k
Next Post

Menteri BUMN: Formula E, MotoGP Hingga G20 Jadi Ajang Promosi Indonesia pada Internasional

3 Lembaga Ini Apresiasi Upaya Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian Ponsel

Pemilik Tiket WSBK di Mandalika Bakal Naik Bus Gratis

Budi Setiawan Melantik Pengurus KONI Tanjab Barat Periode 2020-2024

Generos Vitamin Otak Anak, Kecil Namun Kaya Manfaat

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123