SEKATO.ID | JAKARTA – Hasil survei yang dilakukan Kemendikbud Ristek tahun 2020 menyebutkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus dengan kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan. Selain itu hasil survei menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan. Data tersebut didukung oleh hasil survei Mendikbud Ristek yang mengungkapkan bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Berikut jenis-jenis pelecehan seksual yang terjadi di kampus, meliputi:
- Quid pro quo atau Pemain-Kekuasaan, di mana pelaku melakukan pelecehan untuk ditukar dengan benefit yang bisa mereka berikan karena posisi (sosial)nya, misalnya dalam memperoleh atau mempertahankan pekerjaan, mendapat nilai bagus, rekomendasi, proyek, promosi, order, dan kesempatan-kesempatan lain.
- Berperan sebagai ayah yang melindungi/membimbing. Pelaku pelecehan mencoba untuk membuat hubungan seperti mentor dengan korbannya, sementara itu intensi seksualnya ditutupi dengan pretensi berkaitan dengan atensi akademik, profesional, atau personal.
- Pelecehan di tempat tertutup. Pelecehan ini dilakukan oleh pelaku secara tersembunyi, dengan tidak ingin terlihat oleh siapapun, sehingga tidak ada saksi.
- Groper. Pelaku yang suka memegang-megang anggota tubuh korban. Aksi memegang-megang tubuh ini dapat saja dilakukan di tempat umum ataupun di tempat yang sepi.
- Pelecehan situasional, memanfaatkan situasi korban yang sedang ditimpa kemalangan. Berlainan dengan tipe sebelumnya, yang sedang ditimpa kemalangan justru adalah si korban, dan kemudian pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban.
- Pest. Pelaku yang memaksakan kehendak dengan tidak mau menerima jawaban “tidak”. Pemaksaan kehendak ini dilakukan karena pelaku sangat menginginkan untuk melakukan perbuatan yang ingin dia lakukan, tidak peduli dengan perasaan korban.
- Sexualized environment. Ini adalah lingkungan yang mengandung gurauan-gurauan berbau seks, grafiti yang eksplisit menampilkan hal-hal seksual, melihat pornografi di internet, poster-poster dan obyek yang merendahkan secara seksual, dsb.
Oleh karena itu Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Adapun latar belakang dilahirkannya peraturan ini yaitu:
- setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi;
- bahwa untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
- Dalam hal ini, lahirnya Permendikbud No.30 Tahun 2021 didukung oleh beberapa pihak. Misalnya Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas terbitnya Permendikbud tersebut, dimana melalui peraturan tersebut merupakan upaya untuk pemenuhan Hak Pendidikan setiap Warga Negara Indonesia atas Pendidikan Tinggi yang aman, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Namun Permendikbud ini juga mendatangkan beberapa kontra, Muhammadiyah menyampaikan terdapat beberapa masalah yaitu pembentukan Permendibud tersebut seharusnya perumusan Permendikbud harus sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan, selain itu secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kritik juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah yang menilai terbitnya Permendikbud ini tidak tepat lantaran UU yang menjadi dasar hukumnya belum ada.
Sumber: ngertihukum.id











Discussion about this post