SEKATO.ID | JABAR – Upaya Kejaksaan Negeri Garut yang menghentikan penuntutan terhadap kasus pencurian ponsel diapresiasi oleh ICJR, IJRS, dan LeIP. Ketiga lembaga kajian yang berada di Jakarta ini menilai jika Kejaksanaan Negeri Garut telah dengan cermat melakukan penilaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan pelaku secara baik
Liza Farihah, Direktur Eksekutif LeIP, menyebutkan jika yang telah dipertimbangkan Jaksa adalah pemulihan kerugian korban dan diselaraskan dengan pertanggungjawaban pelaku dengan pemaafan dan perjanjian. Cara ini, dalam pandangan Liza, telah menempatkan Jaksa dalam posisi sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang mampu melihat kebutuhan penyelesaian perkara dengan melihat kebutuhan korban dan latar belakang pelaku.
Berdasarkan hasil penelitian tentang “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Dio Ashar, Direktur Eksekutif IJRS, juga menerangkan jika titik sentral dari pemulihan keadilan atau Restorative Justice adalah penguatan hak korban. Ini artinya korban kejahatan memiliki posisi sentral dalam penyelesaian perkara. Menurut Dio, Jaksa tidak boleh melupakan adanya keterkaitan pemulihan korban dalam penerapan pemulihan keadilan yang dapat diselaraskan dengan pertanggungjawaban pelaku. Contohnya adalah tuntutan tidak selalu mengedepankan pemenjaraan, jelas Dio
Dalam kesempatan yang sama, Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, meminta agar implementasi pemulihan keadilan tidak dibatasi hanya dalam mekanisme penghentian perkara saja seperti kasus – kasus yang muncul pada saat ini. Erasmus meminta agar mekanisme lainnya yang ada dalam peraturan perundang-undangan, tentu dengan tetap mengedepannya kepentingan korban, seperti mekanisme dalam bentuk tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan menyertakan syarat ganti kerugian korban (Pasal 14a-c KUHP), tuntutan dengan menyertakan ganti kerugian korban (Pasal 98 KUHAP), tuntutan dengan adanya restitusi untuk tindak pidana yang menyertakan anak, korban TPPO ataupun bersinergi dengan LPSK dapat dilakukan.
Penghentian penuntutan untuk kasus pencurian ponsel di Garut ini berawal dari dicurinya sebuah telepon seluler milik siswa yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di kantor desa setempat. Pelaku yang sempat mendekan di Tahanan selama 2 bulan ini mengaku mencuri ponsel tersebut agar anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD dapat mengikuti pelajaran secara daring.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post