• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

3 Lembaga Ini Apresiasi Upaya Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian Ponsel

Editor Ara Permana Putra
17/11/2021
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JABAR – Upaya Kejaksaan Negeri Garut yang menghentikan penuntutan terhadap kasus pencurian ponsel diapresiasi oleh ICJR, IJRS, dan LeIP. Ketiga lembaga kajian yang berada di Jakarta ini menilai jika Kejaksanaan Negeri Garut telah dengan cermat melakukan penilaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan pelaku secara baik

Liza Farihah, Direktur Eksekutif LeIP, menyebutkan jika yang telah dipertimbangkan Jaksa adalah pemulihan kerugian korban dan diselaraskan dengan pertanggungjawaban pelaku dengan pemaafan dan perjanjian. Cara ini, dalam pandangan Liza, telah menempatkan Jaksa dalam posisi sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang mampu melihat kebutuhan penyelesaian perkara dengan melihat kebutuhan korban dan latar belakang pelaku.

Berdasarkan hasil penelitian tentang “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Dio Ashar, Direktur Eksekutif IJRS, juga menerangkan jika titik sentral dari pemulihan keadilan atau Restorative Justice adalah penguatan hak korban. Ini artinya korban kejahatan memiliki posisi sentral dalam penyelesaian perkara. Menurut Dio, Jaksa tidak boleh melupakan adanya keterkaitan pemulihan korban dalam penerapan pemulihan keadilan yang dapat diselaraskan dengan pertanggungjawaban pelaku. Contohnya adalah tuntutan tidak selalu mengedepankan pemenjaraan, jelas Dio

Dalam kesempatan yang sama, Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, meminta agar implementasi pemulihan keadilan tidak dibatasi hanya dalam mekanisme penghentian perkara saja seperti kasus – kasus yang muncul pada saat ini. Erasmus meminta agar mekanisme lainnya yang ada dalam peraturan perundang-undangan, tentu dengan tetap mengedepannya kepentingan korban, seperti mekanisme dalam bentuk tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan menyertakan syarat ganti kerugian korban (Pasal 14a-c KUHP), tuntutan dengan menyertakan ganti kerugian korban (Pasal 98 KUHAP), tuntutan dengan adanya restitusi untuk tindak pidana yang menyertakan anak, korban TPPO ataupun bersinergi dengan LPSK dapat dilakukan.

Penghentian penuntutan untuk kasus pencurian ponsel di Garut ini berawal dari dicurinya sebuah telepon seluler milik siswa yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di kantor desa setempat. Pelaku yang sempat mendekan di Tahanan selama 2 bulan ini mengaku mencuri ponsel tersebut agar anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD dapat mengikuti pelajaran secara daring.

Sumber: ngertihukum.id

Baca juga

Terima Penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024, Gubernur Al Haris Ajak Seluruh Kepala Daerah Tetap Solid dan Berkontribusi untuk Kejaksaan

Sapta Subrata Purna Tugas Juli Ini, Kejati Jambi Dipimpin Waka Jelang Ada Defenitif

Kejati Jambi Ambil Sumpah 105 ASN Tahun Anggaran 2019

Kajati Jambi Beri Arahan pada 106 Adhyaksa Muda

Nurkholis Dinyatakan Bebas oleh Hakim, Kejari Tanjab Timur Akan Ajukan Kasasi

Tags: kejaksaanlembagaPonsel
Previous Post

Menteri BUMN: Formula E, MotoGP Hingga G20 Jadi Ajang Promosi Indonesia pada Internasional

Next Post

Pemilik Tiket WSBK di Mandalika Bakal Naik Bus Gratis

Artikel terkait

DAERAH

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Cegah Bahaya Narkoba, Pemkab Kerinci Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi di Bukit Tengah

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Aktivis LSM Kepung Kantor Inspektorat Sungai Penuh: Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pelayang Raya

10/06/2025
2k
DAERAH

Perkokoh Ideologi, Pemerintah Sarolangun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

02/06/2025
2k
DAERAH

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Murison Tekankan Pentingnya Pancasila sebagai Jiwa Bangsa

02/06/2025
2k
Next Post

Pemilik Tiket WSBK di Mandalika Bakal Naik Bus Gratis

Budi Setiawan Melantik Pengurus KONI Tanjab Barat Periode 2020-2024

Generos Vitamin Otak Anak, Kecil Namun Kaya Manfaat

Puluhan Hektar Lahan Padi di Batanghari Terendam

Pesan Presiden Kepada Kepala BNPB

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.