SEKATO.ID | JAKARTA – Satuan tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi.
Peraturan ini disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM. Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (23/10/2021), berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai moda yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021.
1.Moda transportasi laut, kereta api dan darat (pribadi/umum) Dari dan ke Pulau Jawa – Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa – Bali (PPKM level 3-4). Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam. Dari dan ke luar Pulau Jawa – Bali (PPKM level 1-2). PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
2.Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara Dari dan ke Pulau Jawa – Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa – Bali (PPKM level 3-4). Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2×24 jam. Dari dan ke luar Pulau Jawa – Bali (PPKM level 1-2). PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:
- Anak usia < 12 tahun (Dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa – Bali.
- Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (Dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
Sumber: okezone.com












Discussion about this post