• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Mangkir Tiga Kali Dalam Pemanggilan Kejari , Subhi Resmi Jadi DPO

Editor
06/07/2021
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID JAMBI – Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi resmi dijadikan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung hari ini Selasa 6 Juli 2021.

Subhi menghilang dari kediamannya dan tidak diketahui kemana perginya. Penyidik sendiri telah melakukan upaya penangkapan pada hari kamis 1 juli 2021 dengan mendatangi rumahnya beralamat Jl. Taib Fachrudin No 31 Rt 008 Kelurahan Jenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, tersangka inisial S telah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Jambi. Selanjutnya, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan namun tidak digubris.

“Sudah 3 kali panggilan berturut – turut tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah menurut undang-undang sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri tersangka,” tegasnya.

Rusydi juga menambahkan terhadap tersangka juga telah dilakukan upaya penangkapan pada hari kamis 1 juli 2021 dengan mendatangi rumahnya beralamat Jl. Taib Fachrudin No 31 Rt 008 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Akan tetapi tersangka tidak berada ditempat, dan sampai dengan saat ini tersangka terus dilakukan pengintaian di beberapa tempat untuk dilakukan upaya penangkapan dalam rangka kegiatan penyidikan kejari Jambi.

Baca juga

No Content Available

Adapun Surat DPO tersebut diterbitkan dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Mohon informasi terkait keberadaan tersangka sebagai upaya bantuan penegakan hukum dengan menghubungi penyidik kejaksaan Negeri Jambi/Kejaksaan Tinggi Jambi/kejaksaan agung R.I untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” katanya.

Untuk diketahui Subhi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 s.d 2019 melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana. (Dk)

Tags: Dalam Pemanggilan KejariMangkir Tiga KaliSubhi Resmi Jadi DPO
Previous Post

3 Platform Ini Ancam Akan Cabut dari Hong Kong

Next Post

Jurnalis Investigasi Kriminal di Belanda Ditembak

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post

Jurnalis Investigasi Kriminal di Belanda Ditembak

Utang Lancar PLN Capai Rp 500 Triliun, Erik Pinta Direksi Tekan Belanja Modal 24 Persen

Ustadz Dr Miptahuttoriq

Lebih Dekat dengan Ustadz Toriq: Mudir Ponpes Qoryatulhuffazh

Polda Jambi Gelar Silaturahmi Dan Berikan Penghargaan Kepada Mitra Kamtibmas

Menko Perekonomian Pinta Kepala Daerah Alokasikan DAU untuk Covid-19

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123