• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

Editor Miftahurrahmah
23/09/2026
in POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID,JAMBI — Polemik zona merah di Kota Jambi belum juga menemukan titik terang. Di tengah tarik-menarik persoalan aset negara dan hak kepemilikan warga, ribuan sertifikat tanah masyarakat hingga kini masih terdampak pemblokiran.

Persoalan yang telah berlarut-larut tersebut kembali menjadi sorotan DPRD Kota Jambi. Anggota Komisi III sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menilai penyelesaian persoalan tersebut masih berjalan lamban meski berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, telah dimintai penjelasan.

Joni mengatakan, Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai upaya untuk mencari jalan keluar. Namun, hingga kini masyarakat masih menghadapi ketidakpastian dalam menggunakan hak atas tanah yang mereka miliki.

“Rekomendasi kami, masyarakat harus tetap melakukan perlawanan dan jangan patah arang. Karena ini menyangkut hak milik warga, dalam hal ini sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN harus dihormati,” kata Joni Rabu (23/9).

Joni menyebut sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi rekomendasi Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi.
Pertama, masyarakat terdampak diminta tidak menyerah dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Menurut Joni, warga memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, Pansus meminta BPN mencabut pemblokiran terhadap sertifikat tanah warga yang masuk dalam kawasan zona merah.
Joni mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Ia menilai surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk memblokir sertifikat milik masyarakat.

Baca juga

Perkuat Integritas, Pemkot Jambi, DPRD Kota Jambi dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2026

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

Wawako Diza Ungkap Tiga Ranperda Krusial: Aturan RT Dirombak, Industri 2045 dan Perumahan Ditata

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

“BPN harus mencabut pemblokiran yang dilakukan. Menurut kami, pemblokiran itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat dari Dirjen Kekayaan Negara bukan dasar hukum untuk memblokir sertifikat masyarakat,” tegasnya.

Menurut Joni, apabila terdapat dasar hukum yang menjadi alasan pemblokiran, pemilik sertifikat harus diberi pemberitahuan secara resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui alasan pemblokiran dan memiliki kesempatan menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan.

“Ribuan sertifikat yang diblokir harus jelas dasar hukumnya. Pemilik sertifikat juga harus diberikan pemberitahuan secara resmi, sehingga mereka bisa melakukan perlawanan hukum apabila memang merasa haknya dirugikan,” ujarnya.

Ketiga, Pansus mendorong persoalan tersebut dibawa langsung ke pemerintah pusat. Joni menyebut Presiden dapat memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan instruksi kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera diselesaikan.

“Kami juga merekomendasikan agar persoalan ini disampaikan kepada Presiden. Presiden dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk menginstruksikan BPN Kota Jambi menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat,” katanya.

Selain persoalan pemblokiran sertifikat, Pansus juga menyoroti perbedaan antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan peta zona merah yang menjadi dasar polemik.

Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Jambi, aset Pertamina tercatat dalam 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah hingga sekitar 600 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Perbedaan luasan tersebut, menurut Joni, perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas-batas lahan yang sebenarnya masuk dalam kawasan zona merah.

Sebab, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut data aset, tetapi telah berdampak langsung terhadap masyarakat.

Joni menyebut sedikitnya 5.506 sertifikat tanah warga dilaporkan terdampak pemblokiran.
Dampaknya pun dirasakan langsung masyarakat. Pemilik sertifikat disebut mengalami kendala dalam melakukan berbagai urusan pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan perbankan.

“Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Warga yang memiliki sertifikat menjadi kesulitan menggunakan haknya atas tanah tersebut,” katanya.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai status SHGB Pertamina yang disebut telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang.
Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina tersebut telah berakhir sejak 2004.

Menurut Ridho, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan tersebut menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset. Namun, batas lahan tersebut disebut belum dijelaskan secara rinci.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan zona merah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketidakjelasan status kawasan dan pemblokiran sertifikat dinilai telah menempatkan masyarakat dalam posisi yang tidak pasti.

Joni menegaskan Pansus Zona Merah akan terus mendorong adanya kepastian hukum, baik terkait status aset maupun hak masyarakat atas tanah yang telah memiliki sertifikat.

“Kami akan terus mendorong adanya kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

(IMG)

Tags: DPRD Kota Jambi
Previous Post

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

Next Post

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

Artikel terkait

POLITIK

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

06/10/2026
2k
POLITIK

Wakil Ketua DPRD Jambi Soroti Harga Pangan dan Kesejahteraan Petani

06/10/2026
2k
POLITIK

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026
2k
POLITIK

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026
2k
POLITIK

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

24/09/2026
2k
Next Post

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123