SEKATO.ID, JAMBI — Perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu berujung pada hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH, dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, SH dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH, menyatakan Alung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi. Alung dinilai terlibat dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Vonis seumur hidup dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Besarnya barang bukti menjadi salah satu fakta utama dalam perkara ini. Di persidangan, jaksa menghadirkan 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.
Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing berupa Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Alung sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan kedua merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Alung dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.
Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Keduanya dapat menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Untuk saat ini, M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Vonis terhadap Alung juga menambah deretan perkara narkotika dengan hukuman seumur hidup di Jambi. Sebelumnya, terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara narkotika masing-masing, baik di Pengadilan Negeri Jambi maupun pada tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara peredaran gelap narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika, terutama kalangan generasi muda.
(NVL)








Discussion about this post