SEKATO.ID,JAMBI — Proyek pemutakhiran data pajak daerah Kota Jambi tahun 2024 yang menelan anggaran Rp1,8 miliar kini berujung perkara pidana. Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan konsultansi tersebut.
Salah satu tersangka adalah Nella Ervina, yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Kini, Nella menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
Selain Nella, empat tersangka lainnya yakni I.D., selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker; N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia; serta R.S., tenaga pendukung perusahaan tersebut yang berperan sebagai surveyor.
Proyek Rp1,8 Miliar dan Dugaan Kickback 25 Persen
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari dugaan kesepakatan sebelum proses tender kegiatan dilaksanakan.
Nella selaku PA dan I.D. selaku PPK diduga telah bersepakat dengan H.W. selaku broker dan N.A.S. selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Sebagai bagian dari kesepakatan, penyedia diduga diwajibkan memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.
Kejari Jambi menyebut dugaan pemberian fee tersebut berkaitan dengan proses pencairan anggaran hingga mencapai 100 persen, meskipun pekerjaan yang menjadi kewajiban penyedia diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Data Pajak Disebut Tak Berasal dari Survei
Masalah lain muncul pada pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menemukan dugaan bahwa pekerjaan pemutakhiran data pajak tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Survey dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Bahkan, honor atau gaji sebagian tenaga tersebut diduga tidak dibayarkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda terima pembayaran gaji.Tak berhenti di sana, hasil pekerjaan yang seharusnya menjadi dasar pemutakhiran data pajak juga diduga direkayasa.
Menurut penyidik, tabel inventori data pajak yang menjadi output utama kegiatan bukan berasal dari hasil survei lapangan, melainkan menggunakan data DHKP lama yang sebelumnya telah diberikan BPPRD Kota Jambi kepada pihak pelaksana.
Proses validasi dengan Ketua RT dan Lurah yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan juga disebut tidak dilakukan.
Akibatnya, tujuan utama kegiatan untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbaru dan tervalidasi dinilai tidak tercapai.
Begitu pula dengan target terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menampilkan kondisi terkini objek pajak Kota Jambi.
Kerugian Negara Rp1,37 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.378.180.183.
Angka tersebut berasal dari kegiatan yang menurut penyidik telah dibayarkan hingga 100 persen, sementara pekerjaan yang seharusnya menghasilkan data pajak terbarukan dan tervalidasi diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Lima Tersangka Ditahan
Kelima tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan terkait lainnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dengan lima tersangka telah ditahan. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan kesepakatan, pelaksanaan pekerjaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
(NVL)









Discussion about this post