• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Rocky Chandra Apresiasi Polda Jambi Terkait Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan

Editor Miftahurrahmah
29/07/2026
in POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rocky Chandra, mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dalam mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan.

Menurutnya, keberhasilan menyelamatkan korban dan mengembalikannya kepada ibu kandung merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak anak.

Apresiasi tersebut disampaikan Rocky Chandra saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).

Rocky menegaskan, kasus ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR) dan Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO).

“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Jambi atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Saya berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rocky.

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut memberikan apresiasi atas kesigapan Polda Jambi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, Rocky menyampaikan penghargaan kepada para advokat yang terus mengawal proses hukum hingga korban dapat kembali bersama ibu kandungnya.

Baca juga

Tinjau Pembangunan Kolam Retensi Paal Lima, Edi Purwanto Harap Jadi Percontohan Pengendalian Banjir Nasional

Perdana RDP Khusus dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman RI Sampaikan Capaian Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik

Edi Purwanto Siap Kawal Anggaran Turap Sungai Batanghari, Minta Dokumen Teknis Segera Disiapkan

Polda Jambi Berhasil Ungkap Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Dua Remaja di Tanjab Barat Jadi Korban Perdagangan Manusia, Keluarga Lapor Polisi

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan kini ditangani Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan TPPO bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta masih terus didalami guna memastikan terpenuhinya unsur pidana.

Selain proses penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, dan perwakilan Suku Anak Dalam (SAD). Selama proses berlangsung, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis.

Berdasarkan hasil observasi, kondisi bayi dinyatakan sehat. Pada kesempatan yang sama, Polda Jambi memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, sembari terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait perkara yang masih berjalan. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban.

(NVL)

Tags: DPR RIRocky ChandraTPPO
Previous Post

Polresta Jambi Perkuat Pencegahan Berandalan Bermotor, Fokus Lindungi Anak Muda

Next Post

SiLPA Tembus Rp177 Miliar, DPRD Kota Jambi Soroti Kinerja APBD 2025

Artikel terkait

POLITIK

Waka DPRD Kota Muhamad Yasir Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Forum LPM Kota Jambi

26/10/2026
2k
POLITIK

Soal Karhutla di Jambi, Ivan Wirata: Gubernur Harus Hadir, Dengar, dan Jelaskan Langkah Konkret ke Mahasiswa

22/10/2026
2k
POLITIK

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

06/10/2026
2k
POLITIK

Wakil Ketua DPRD Jambi Soroti Harga Pangan dan Kesejahteraan Petani

06/10/2026
2k
POLITIK

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026
2k
Next Post

SiLPA Tembus Rp177 Miliar, DPRD Kota Jambi Soroti Kinerja APBD 2025

Oknum Satpol PP Terseret Kasus Narkoba,Kemas Faried; Pemkot Jambi Segera Audit Internal  

Maulana Respons Kasus Anggota Satpol PP: Lingkungan Pemkot Harus Bersih dari Narkoba

Ilustrasi Obat-obatan Terlarang

Satpol PP Kota Jambi Perkuat Pengawasan Internal usai Anggotanya Terseret Kasus Narkoba

IMM Kerinci Kepung Kejari Sungai Penuh, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123