JAMBI – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Unit Opsal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi dalam satu malam berhasil mengamankan 1000 botol minuman keras (keras), Sabtu (17/4/2021) malam
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan pihaknya mengamankan 1000 botol miras. Selain itu, pihaknya mengamankan satu orang pelaku dari lokasi tersebut berinisial ED.
“Kita amankan 1000 lebih miras ini di kawasan Jl.Mayor Abd Karta wirana No.14 Rt.08 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Kota Jambi dan satu orang pelaku,”katanyaMinggu (18/4/2021).
Kasat menegaskan untuk total keseluruhan miras tersebut yaitu sebanyak 1.150 botol, dan 583 kaleng dengan berbagai merek, tambahnya. “Ada yang botol dan kaleng yang di amankan oleh kita dari tkp,”tegasnya.
Lenih lajut, Kasat Reskrim miras yang di amankan itu yakni Bir Bintang 199 Botol, Guines Besar 104 Botol, Guines kecil 332 Botol, Prost Biru 24 Botol, Prost Merah 36 Botol, Singaraja 227 Botol, Draf Beer 96 Botol, Panter 44 Botol, Alster 20 Botol, Heneken 20 Botol, Angker 35 Botol, Mix Max 13 Botol, Bir Draf 72 Kaleng, Bir Heneken 144 Kaleng, Bir Guines Hitam 216 Kaleng, Bir Bintang Puti 144 Kaleng, Bir Panter 7 Kaleng. “Semua barang bukti saat ini kita amankan di polres, operasi akan terus kita lakukan,”ungkapnya.
Pemberantasan miras, akan terus di lakukan. Menurutnya, tidak hanya di bukan suci ramadhan.”Akan terus kita lakukan agar tidak adanya perbedaan minuman keras khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi, tutup Kompol Handres.” tutupnya (wn)












Discussion about this post