SEKATO.ID – Mengupil saat berpuasa sering kali menjadi perdebatan. Pasalnya, mengupil dilakukan dengan memasukkan tangan ke dalam lubang hidung.
Ustadz Wahyul Afif Al Ghofiqi menjelaskan hukum mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa jika membersihkan kotoran hidung hanya di rongga hidung bagian luar saja.
“Jadi, kalau sekadar masih terjangkau dengan tangan, itu tidak membatalkan puasa kecuali pakai alat,” tutur Wahyul dikutip dari CNNIndonesia.com.
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja saat berpuasa merupakan hal yang dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana dengan hukum mengupil saat puasa dan hukum memasukkan sesuatu ke hidung saat puasa?
Hukum mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa jika membersihkan kotoran hidung tidak sampai ke rongga yang dalam atau hanya di rongga hidung bagian luar.
Sementara mengupil dapat membatalkan puasa. Karena dilakukan sampai ke rongga hidung yang paling dalam atau disebut jauf. Hukum ini juga berlaku saat memasukkan benda tertentu ke dalam rongga hidung bagian dalam.
“Pakai alat yang masuk rongga yang jauf itu membatalkan puasa,” ujar Ustadz Wahyul.
Batasan-batasan memasukkan benda ke dalam lubang hidung yakni hingga pangkal insang atau yang sejajar dengan mata. Sedangkan batasan memasukkan benda ke dalam mulut adalah tenggorokan. Kemudian batasan di telinga ada di rongga luar telinga.
Untuk tes swab Covid-19, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.
Puasa juga batal jika dengan sengaja menghirup air ke dalam hidung saat mandi atau berwudu.
Untuk itu ketika berpuasa, sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan juga mengurangi nilai puasa.
Discussion about this post