• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Dokumen istimewa

Dokumen istimewa

Kasat Reskrim Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster

Editor Ara Permana Putra
14/04/2021
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 Unit Mobil yang mangangkut ratusan ribu benur atau baby lobster.

Dari tangan para pelaku penyeludupan polisi berhasil mengamankan Unit Mobil carry Suzuki Futura BH 8215 MP warna hitam bermuatan 23 box styrofoam berisikan benih lobster dengan jumlah total sekitar 135.817 ekor.

Sedangkan pada unit kedua yang digunakan pelaku untuk mengawal mobil pertama yakni mobil Toyota Avanza Veloz BH 1050 HH warna hitam polisi menemukan barang bukti yang tak kalah banyak.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti ditemukan puluhan kotak yang berisi benur jenis pasir sejumlah 6000 ekor masing-masing kotak dan ada beberapa kota yang berisikan jenis mutiara 553 ekor, jenis jurong 3.950 ekor. Dan beberapa jenis yang tidak di ketahui.

Total seluruhnya Jenis pasir sebanyak 130.667 ekor jenis mutiara, kemudian 1.200 jenis jurong sebanyak 3.950.

“Berdasarkan keterangan tersangka yang diamankan harga Baby Lobster untuk Jenis Pasir senilai Rp100.000/ekor, Sedangkan Jenis Jurong Rp100.000/ekor, untuk Jenis Mutiara Rp. 150.000/ekor” jelas Kasat Reskrim Jambi.

Baca juga

Benih Lobster Ilegal Asal Lampung Disita Polisi di Rumah Warga Batanghari

Cegah Penyelundupan Migor, Airud Polres Tanjab Barat Sasar Pelabuhan Bongkar Muat

KKP Terus Mencari Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster

KKP: Tangkap Benih Lobster Punya Aturan

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan 135 Ribu Ekor Benur ke Luar Negeri

“Jika dijumlahkan kerugian negara yg diselamatkan sebesar Rp15.261.700.000,00 (Lima Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)” Ungkap Handres.

Kendati demikian 2 unit yang di kendarai oleh pelaku untuk menyelundupkan benur tersebut yakni di dalam mobil carry futura, pelaku berisial A (46) berperan sebagai sopir bersama rekannya dan Ay (39) merupakan warga Kelurahan Simpang III Sipin Kota Jambi.

Sementara itu pelaku yang berada di dalam mobil Avanza Veloz yang di kemudikan oleh N (39) bersama rekannya R (33) merupakan Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muara Jambi. Sementara itu
D (29) berprofesi sebagai buruh turut diamankan setelah diajak oleh Pelaku R.

Aksi mereka berhasil digagalkan polisi saat melintas di jalan lintas Jambi-Palembang (dekat Lampu Merah Pal X) Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Dokumen istimewa
Dokumen istimewa

Kronologis Penangkapan bermula dari Anggota Unit Tipidter Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan Benur (Benih Lobster).

”Tim mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa ada penyeludupan benur dari luar kota jambi yang akan dibawa ke wilayah pelabuhan di Tanjab Timur melalui jalur darat melintas Kota Jambi. Atas dasar informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan lanjutan,” Sebut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, Rabu (14/04/2021).

Benar saja setelah melakukan penyelidikan lanjutan tepatnya pada hari selasa 13 April 2021 sekira jam 23.30 Wib melintas 2 unit mobil (Carry dan Avanza) dicurigai membawa benih lobster.

“Kemudian anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang di backup Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi memberhentikan mobil tersebut dan ternyata memang benar mobil Carry yg dicurigai itu membawa benih lobster sebanyak 23 box styrofoam ” Ujarnya.

Atas dasar hal tersebut barang bukti dan pelaku diamankan langsung ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.

Pelaku dikenai, pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(dk)

Tags: Baby LobsterBenih LobsterKasat Reskrim Polresta JambiLobster JurongLobster MutiaraPenyelundupan
Previous Post

Terkait “Dugem”, Bupati Anwar Sadat Minta Semua Pihak Tidak Bullying Siswa SMAN 1 Tanjabar

Next Post

Planet Mars Akan Menutupi Bulan Pada Hari Ke 6 Ramadhan

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post
thecorrespondent.pk

Planet Mars Akan Menutupi Bulan Pada Hari Ke 6 Ramadhan

Hadir di Rembuk Stunting, Bupati Seluruh Sektor Berpengaruh Terhadap Penurunan Prevelensi Stunting

food-guide.canada.ca

Makanan dan Minuman Penting Agar Kuat Menjalani Ibadah Puasa Sepanjang Hari

Setkab.go.id

Presiden Joko Widodo Keluarkan Keppres, ASN Libur 2 Hari Tahun Ini

Kumparan/Fanny Kusumawardhani

Bank Indonesia Telah Buka Penukaran Uang Untuk Ramadhan dan Lebaran

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123