SEKATO.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Ditetapkan bahwa cuti bersama bagi ASN diberikan selama 2 hari tahun ini.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” isi Keppres tersebut, Rabu (14/4/2021).
Keppres diterbitkan pada 9 April 2021 ini didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4. Lalu, PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres.
Disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian isi Keppres tersebut.
Penetapan cuti bersama ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN.
Keppres ini berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021. Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama, akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Hal ini sebagai kompensasi atas tugas yang dijalankan ketika periode cuti bersama berlangsung.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres No. 7/2021 ini.
Discussion about this post