• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Setkab.go.id

Setkab.go.id

Presiden Joko Widodo Keluarkan Keppres, ASN Libur 2 Hari Tahun Ini

Editor Ara Permana Putra
14/04/2021
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Ditetapkan bahwa cuti bersama bagi ASN diberikan selama 2 hari tahun ini.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” isi Keppres tersebut, Rabu (14/4/2021).

Keppres diterbitkan pada 9 April 2021 ini didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4. Lalu, PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres.

Disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian isi Keppres tersebut.

Penetapan cuti bersama ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN.

Baca juga

Pengamat: Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis Menciderai Demokrasi

Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Presiden Jokowi Pastikan Arus Mudik Lebaran tahun 2023 Berjalan Lancar

Atasi Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Lantik Muhamad Mardiono Jadi Utusan Khusus

Telepon Putin, Presiden Jokowi Bahas Implementasi Proyek Hingga G20

BLT UMKM Dilarang Diterima ASN, Polisi hingga TNI

Keppres ini berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021. Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama, akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Hal ini sebagai kompensasi atas tugas yang dijalankan ketika periode cuti bersama berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres No. 7/2021 ini.

 

Tags: ASNCuti Bersama ASNJoko WidodoKeppres Cuti Bersama Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Tahun 2021LebaranMudikPresiden Joko Widodo
Previous Post

Makanan dan Minuman Penting Agar Kuat Menjalani Ibadah Puasa Sepanjang Hari

Next Post

Bank Indonesia Telah Buka Penukaran Uang Untuk Ramadhan dan Lebaran

Artikel terkait

NASIONAL

Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Maya Novefri Resmi Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Sakti, Bupati Monadi Dorong Transformasi Digital dan Layanan Berstandar Internasional

11/07/2025
2k
DAERAH

Indonesia Bisa Bebas dari Middle Income Trap Jika Jalankan Transformasi Birokrasi

11/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

PLTA Kerinci Diambang Bahaya? Ahli dan Warga Desak Tindakan Cepat DPR RI Jambi

10/07/2025
2k
DAERAH

Mengantar Gibran ke Timur

09/07/2025
2k
Next Post
Kumparan/Fanny Kusumawardhani

Bank Indonesia Telah Buka Penukaran Uang Untuk Ramadhan dan Lebaran

Sempat Dinyatakan Hilang Nenek Berusia 82 di Evakusi Personil Polsek Betara

vibiznews.com

Ini loh, Waktu dan Lokasi Penukaran Uang Baru, BI Juga Buka Pecahan 75 Ribu

Instagram/@info_jakartatimur

Pria Keramas di Tempat Cuci Tangan Mendadak Viral, Ini Kata Pak Lurah

Pegawai Syara' dan Guru Ngaji Dapat Bantuan dari Bupati Tanjabar Kades Teluk Kulbi Ucapkan Terimakasih

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.