• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

UU KUHAP Dinilai Usang, Asrul Sani Tawarkan Revisi atau Tidak

Editor Ara Permana Putra
24/06/2022
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) saat ini dinilai masih berorientasi pada proses beracara yang sudah usang.

Karena itu, anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan meskipun RUU KUHAP maupun Naskah Akademiknya tersebut menjadi usul inisiatif pemerintah, semangat untuk memodernisasi sistem peradilan perdata Indonesia ini harus menjadi fokus dalam pembahasan RUU tersebut.

“Ini akan menarik bagi kita, apakah kita akan mempertahankan rezim pendekatan jadul atau memanfaatkan teknologi informasi yang juga sudah disampaikan oleh pengadilan TUN dan Pengadilan Agama itu juga sudah mulai dimanfaatkan,” ujar Arsul dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan PERADI dalam rangka meminta masukan terkait RUU KUHAP, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Di sisi lain, ia menilai ada beberapa hal yang mengemuka dalam RDPU tersebut yang sebenarnya tempat pembahasannya tidak dalam RUU KUHAP, tetapi dalam RUU Kelembagaan Peradilan. Salah satunya contohnya adalah terkait alasan Peninjauan Kembali. “Apakah hanya mau dibatasi pada novum saja atau masih mengikuti yang ada seperti sekarang? itu memang nanti tempatnya di revisi UU Mahkamah Agung, saya kira bukan di RUU KUHAP,” ujarnya.

Arsul menilai institusi Mahkamah Agung saat ini memiliki persoalan terkait kualitas putusan yang dihasilkannya. Disebabkan karena tiap bulan Mahkamah Agung harus memutus sampai 200 perkara. Sehingga, menurutnya, harus ada penataan upaya hukum, yaitu sebagian ditempatkan di Hukum Acara Perdata sebagian yang lain di Hukum Acara Pidana. “Karena memang setelah rampung pembahasan RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III juga akan menggarap RUU KUHAP dan ini akan menjadi RUU inisiatif DPR,” jelasnya.

Penataan hukum tersebut harus dilakukan, sebab dari 200 perkara per bulan yang harus diputuskan tersebut menyangkut dari persoalan berat sampai hal remeh-temeh di masyarakat. “Kita tidak bisa salahkan juga Hakim Agungnya kalau sebulan harus ketok perkara sebanyak 200. Karena perkara mulai dari arbitrase yang berat sampai perkara urusan jual beli jarum pentul masuk ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Baca juga

Perdana RDP Khusus dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman RI Sampaikan Capaian Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik

Edi Purwanto Siap Kawal Anggaran Turap Sungai Batanghari, Minta Dokumen Teknis Segera Disiapkan

Rocky Chandra Apresiasi Polda Jambi Terkait Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ke depan, legislator dapil Jawa Tengah X tersebut berharap pembahasan RUU KUHAP ini harus memberikan upaya hukum, apakah tetap seperti saat ini atau harus diubah. “Kalau harus diubah apakah itu harus diatur dalam KUHAP atau bisa kita delegasikan ke peraturan ke bawah Hukum Acara Perdata,” tutup Arsul.

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIhukumHukum AcaraUU KUHAP
Previous Post

Ciptakan Formula Starter Kompos Dekomposisi Organik, Profesor Adriani Miliki 3 Paten Granded KEMENKUMHAM

Next Post

Kolaborasi Kementerian ESDM, PLN dan Pertamina Kenversi Sepeda Motor BBM ke Listrik: 2025 Target 6 Juta Unit

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
POLITIK

Jadwal RAPBDP Jambi 2026 Disinkronkan, Ivan Wirata: Persetujuan Bersama Digelar 30 September

14/09/2026
2k
Next Post

Kolaborasi Kementerian ESDM, PLN dan Pertamina Kenversi Sepeda Motor BBM ke Listrik: 2025 Target 6 Juta Unit

Kenali PSE, Jangan Sampai Bisnis Anda di Sosial Media Diblokir Pemerintah

Pemkab Batanghari Apresiasi Pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif

Cegah PMK pada Hewan Kurban, Peternak di Jambi Perketat Kunjungan Pembeli

Jelang Idul Adha, Kasus Pencurian Hewan Ternak Marak Terjadi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123