DALAM UU Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Amanah UU 1945 tersebut jelas memandang bahwa kebutuhan mendapatkan lingkungan yang sehat adalah salah satu hak asasi. Negara berkewajiban memberi perlindungan dan jaminan lingkungan sehat, oleh sebab itu negara harus memiliki otoritas kuat dalam mengelola dan melindungi Lingkungan Hidup. Dasar konstitusional tersebut jelas menginspirasi (mewajibkan) betapa perlunya negara membuat aturan yang kompleks yang berorientasi jauh ke depan. Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Batu bara merupakan salah satu penyumbang pemasukan yang besar bagi negara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, juga menyatakan bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengaturan jalan umum, haruslah sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Ketentuan hukum Pasal 18 ayat (1) UU 38/2004 tersebut menyatakan “Pengaturanjalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi; pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. UU jalan menentukan mengenai jalan umum merupakan salah satu sarana dan prasarana umum yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Oleh karena menurut UU Nomor 4/2009, pemegang IUP dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum (termasuk jalan umum untuk pengangkutan batu bara).
Khususnya di Provinsi Jambi, permasalahan batu bara berkaitan dengan debu yang dihasilkan dijalan serta kelebihan muatan dan meningkatnya angka kecelakaan yang acapkali terjadi di wilayah yang di lintasi batu bara, namun penyebab kecelakaan itu sendiri tidak serta merta kita salahkan batu bara terlebih banyak pemberitaan yang hanya menyalahkan sepihak secara pandangan mata memang saat ini batu bara belum bisa ditertibkan dengan baik terlebih kemacetan terus terjadi terutama Lintas Tembesi menuju ke Jambi yang setiap harinya macet karena konvoi batu bara dan truk lain sehingga dalam hal ini perlu adanya perhatian khusus bagi pemerintah dan kesadaran bagi pengguna jalan lainya untuk mengatasi masalah ini.
Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi telag diatur dalam Perda Nomor 13 Thun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi. Selanjutnya Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi resmi keluar. Ada 5 poin, yang tertera dalam surat edaran Gubrnur Jambi Nomor : 1165/Dishub – 3.1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi, yang disebutkan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor 4.E/MB.01/DJB/S/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor untuk kegiataan pengangkutan Mineral dan batu bara dan Nomor : 6.E/MB.05/DJB/B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, selanjutnya guna untuk penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan batu bara di Provinsi Jambi. Dengan adanya aturan ini penulis berharap dapat menyelesaikan problematikan angkuta batu bara yang selama ini terjadi di Provinsi Jambi.
*)Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi (UNJA)












Discussion about this post