JAMBI- Tim Subdit V Cyber Crime, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Jambi tengah megencarkan patroli di dunia maya mengendus aroma dugaan praktek perjudian online.
Kasubdit V Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompil Arif Ardiansyah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki para penyelenggara judi online di Wilayah Hukum Polda Jambi.
“Iya bernar, terkait judi online, kita saat ini tengah melaksanakan patroli cyber,” katanya, Selasa (15/2/2022)
Partoli cyber tersebut tidak hanya dilakukan di Polda Jambi melainkan juga dilakukan di jajaran polres di wilayah hukum (Wilkum) Polda Jambi. Hal ini di lakukan untuk lebih memperketat cyber. “Polda Jambi maupun di Polres jajaran,” ungkapnya.
Kasubdit menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya indikasi yang ditemukan sebagai penyelenggara aktifitas judi online, baik itu dari aplikasi maupun yang lainnya.
“Ketika nantinya menemukan indikasi, ada aplikasi yang membuat perjudian, maka akan kita tangani,” ujarnya
Kasubdit menyebutkan dari hasil patroli cyber sudah berhasil mengungkap sejumlah kejahatan di dunia maya.
“Seperti kasus yang pernah kita tangani sebelumnya, kini pelakunya telah divonis. Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Miliar,” tegasnya. ()












Discussion about this post