SEKATO.ID | JAMBI – Sebanyak 6 daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi resmi menaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 terhitung 1 – 14 Maret 2022.
Pemberlakuan diterapkan sejak dikeluarkannya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM level 3,2, dan 1.
Hal ini juga untuk mengoptimalkan penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Di Provinsi Jambi daerah yang menerapkan PPKM level 3 di antaranya Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Bungo, dan Sungai Penuh.
Sementara, Kabupaten Kerinci, Merangin, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur menetap akan PPKM level 2.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Jambi, Maulana, akan melakukan pembatasan aktifitas masyarakat baik dari segi ekonomi dan lainnya.
“Kalau perlu Satgas dari tingkat RT dibentuk untuk melokalisir masyarakat yang terpapar,” ujar Maulan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Maulana juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dalam bepergian maupun melakukan aktivitas.
Asal tahu saja, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Jambi per 1 Maret 2022 mencatat kasus aktif sebanyak 1.401 orang pasien dan tengah menjalani isolasi mandiri maupun di rumah sakit. (HP)
Discussion about this post